Pontianak, Gatra.com - Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi membawa dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipulangkan dari Tiongkok, serta menemui lima korban yang ada di Kalbar, di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis Siang (25/7).
Retno menegaskan untuk penanganan kasus TPPO atau perdagangan orang harus melibatkan semua stakeholder yang ada di Kalbar, yang merupakan satu diantara daerah asal korban TPPO.
"Saya kira koordinasi ini menjadi sangat penting sehingga untuk menyelesaikan masalah ini," ucap Retno yang didampingi Gubernur Kalbar Sutarmidji serta Kapolda Kalbar, Didi Haryono, usai melakukan pertemuan tertutup.
Retno menegaskan bahwa kasus TPPO adalah kasus lama, tapi belakangan ini menjadi lebih banyak kasus yang muncul. Di KBRI sendiri pada saat ini ada 18 orang korban TPPO dan diamankan melalui modus perkawinan pesanan atau pengantin pesanan.
“TPPO adalah kejahatan transnasional sehingga penanganannya perlu koordinasi lintas negara, dalam hal ini karena kasusnya menyangkut Tiongkok maka perlu kerja sama dua negara ini dalam menanganinya,” jelasnya.
Retno menyebutkan edukasi kepada masyarakat sangat penting dilakukan guna membuka pengetahuan masyarakat agar tidak jatuh korban lainnya.
"Pemerintah memiliki komitmen sangat tinggi dalam menanganinya, korban sebagian dibawah umur, satu dari tujuh orang yang ditemui masih berumur 14 tahun dan sangat belia, Mata rantai TPPO ini harus diputuskan," katanya.
Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan saat ini ada tiga warga Kalbar yang masih berada diluar negeri dalam proses untuk pemulangan karena menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Setelah berbicara dengan korban yang menjadi TPPO, Sutarmidji menyebutkan ada beberapa hal yang mendasari kasus ini yaitu kemiskinan dan pendidikan.
Dia juga meminta pihak terkait untuk menelusuri indikasi pemalsuan dokumen dengan meningkatkan umur korban, karena ada korban yang masih berusia 14 tahun tapi diubah menjadi 24 tahun, adapula yang 16 tahun dan diubah menjadi 28 tahun.
"Saya minta markup umur ini harus diusut tuntas, saya harap pihak kepolisian bisa menemukan simpulnya dimana," harapnya.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono berjanji akan mengungkap kasus TPPO, serta adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk mengeluarkan kartu tanda penduduk (KTP) korban yang masih berada dibawah umur dan pemalsuan admistrasi lainnya.
"Kami akan melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap Dukcapil karena adanya pemalsuan identitas, pemalsuan agama dan sebagainya," terangnya.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka sebagai mak comblang yang merekrut gadis atau wanita pesanan dari Tiongkok. Sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengembangan penyelidikan, apabila berkas lengkap maka yang bersangkutan akan langsung ditahan.
"Mak comblang beraksi dengan memanfaatkan kelemahan pendidikan, ekonomi dan melakukan markup umur korban dan inilah yang terus kita kejar dan ungkap," katanya.