Pontianak, Gatra.com - DKPP Kalbar menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk Nomor Perkara 175-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kamis siang (25/7).
Pengadu dalam sidang ini Desi Nellyda dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan teradu KPU Landak yaitu Herculanus Yacobus, Reni Yuliati, Mikael, Lisanto, dan M Tarmizi.
Teradu diduga tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran Administratif Penyelengara Pemilu, yang memerintahkan KPU Kabupaten Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kabupaten.
"Tidak ada Berita Acara Khusus perihal perbaikan atau kapan Rapat Pleno Perbaikan, atau di mana dilakukan perbaikan tidak pernah diberitahu atau disampaikan pemberitahuan kepada Pelapor di tingkat KPU Kabupaten Landak,” kata Florensius Boy, kuasa hukum Pengadu.
Selain itu, Teradu diduga mencoret atau mengubah angka-angka hasil perolehan suara formulir Model C1-DPRD Kab/Kota secara masif di 22 TPS di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Akibatnya ada perubahan terhadap angka-angka perolehan suara partai dan atau peserta Pemilu dari Partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
“Akibat perbuatan terlapor berakibat pada terjadinya penambahan atau pengurangan angka-angka perolehan suara peserta pemilu dari Partai Nasdem Dapil I DPRD Kabupaten Landak,” jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Landak, Herculanus Yacobus membantah tuduhan Pengadu. Pihaknya hanya menerima Putusan Bawaslu Kabupaten Landak yang tertuang dalam model formulir model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat.
Namun, Teradu membenarkan Pengadu tidak diundang secara khusus dalam rapat pleno KPU Kabupaten Landak.
Menurutnya sesuai peraturan PKPU No 4 tahun 2019 Pasal 18 yang wajib diundang adalah PPK, Bawaslu dan saksi Partai Politik, saksi calon anggota DPD, dan saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Tidak ada perbedaan hasil perolehan suara partai yang tertuang dalam DAA1, DA1 dan DB1 bahwa ketika terjadi koreksi model DA1 saat pelaksanaan putusan, perolehan suara partai politik atau peserta Pemilu tidak ada perubahan,” katanya.
Anggota DKPP RI, Dr Alfitra Salam mengungkapkan nantinya fakta persidangan akan jadi pembahasan rapat pleno DKPP, untuk melihat siapa yang melanggar prosedur.
"Yang jelas sidang itukan memeriksa dan melakukan penyidikan terhadap laporan pengadu salah satu dari caleg NasDem yang melaporkan terjadi beberapa pengurangan suara di Kecamatan Ngabang. Setelah dicek ternyata benar terjadi perubahan suara di tingkat kecamatan," terangnya.
Ia pun menjelaskan jika kasus yang terjadi di KPU Kabupaten Landak tidak menutup kemungkinan mendapat sanksi terberat. Potensi sanksi terberat yang akan diterima komisioner KPU Landak bisa hingga pemecatan.
"Sanksi paling berat adalah diberhentikan, bisa juga diberhentikan sebagai ketua, bisa juga teguran, bisa juga peringatan, bisa juga pemecatan komisioner, tapi untuk sekarang belum bisa ditentukan sanksinya," jelasnya.