Jakarta, Gatra.com - KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus suap kerjasama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Berkas dan barang bukti dengan tersangka Anggota DPR RI Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso, dilimpahkan ke penuntutan tahap ke dua, Kamis (25/7) hari ini.
"Hari ini pelimpahan berkas dan barang bukti atas tersangka BSP ke penuntutan tahap kedua," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Persidangan Bowo Sidik Pangarso rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat setelah jaksa menyelesaikan berkas dakwaan. Selama penyidikan KPK memeriksa sejumlah orang dari unsur Kementerian, DPRD, Kepala Daerah dan pihak swasta
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus ini terhadap 117 saksi dari berbagai unsur," tambah Yuyuk
Dalam kasus ini Bowo bersama Staf PT Inersia, Indung menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Atas perbuatannya itu, KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.