Sarolangun, Gatra.com - Polres Sarolangun, Jambi, melalui anggota Polsek Kota Sarolangun daerah itu berhasil menangkap satu orang residivis spesialis pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa melakukan aksinya di wilayah tersebut.
"Ya, kita berhasil membekuk dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan satu di antaranya adalah seorang residivis. Kedua tersangka ini berinisial H alias S (26) warga kecamatan Sarolangun dan JLK (21), warga Kecamatan Sarolangun ini merupakan seorang residivis pelaku curas," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Kota Sarolangun, Iptu Imam Budiyanto ketika dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (25/07).
Ia mengatakan, para tersangka ini ditangkap aparat dalam waktu yang berbeda, pelaku berinisial JLK ditangkap pada Kamis (18/7) yang lalu, sementara pelaku berinisial H ditangkap pada Selasa (23/7) yang lalu.
"Sementara dua tersangka lainnya inisial S (34) dan inisial U (23) warga Kecamatan Sarolangun masih dalam pengejaran aparat kepolisian alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Ia menyebut, bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa (16/07) yang lalu di jalan menuju SMA 1 Sarolangun yang terletak di RT 08 Kelurahan Suka Sari Kecamatan Sarolangun.
"Kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial WC alias A (21) seorang mahasiswi yang merupakan warga Bangko, pada Selasa (16/07) sekitar pukul 04.00 WIB," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dimata kanan yang disebabkan pukulan oleh tersangka dan kehilangan satu buah tas samping warna hitam bergambar rok dengan sepatu warna biru, berisi satu buah handphone merk Oppo Neo 7, handphone Merk Oppo A71, handphone merk Himax, satu lembar STNK mobil Honda Brio dengan TNKB BH 1330 HH, satu lembar ATM BCA, satu lembar SIM A dan SIM C atas nama korban.
"Setelah kejadian itu, korban lalu melaporkan ke polisi, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B-45/VII/2019/Res Sarolangun/Sek Sarolangun dan kita langsung turunkan anggota untuk melakukan pengungkapan perkara dengan mempelajari TKP, memeriksa korban dan para saksi, mengumpulkan barang bukti dan penyelidikan," kata Imam.
Ia menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat, akhirnya satu tersangka berhasil dibekuk pada Kamis (18/07) yang lalu, yang berinisial JLK yang merupakan residivis.
Lalu dilakukan pengembangan, akhirnya satu tersangka lainnya juga berhasil dibekuk aparat, pada Selasa (23/7) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sungai Baung. Pelaku tersebut berinisial H, yang kemudian digiring ke Polsek Sarolangun untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau dengan panjang 13 cm bergagang kayu dan satu unit HP merk Himax Y13 warna gold yang disita dari para saksi.
Kemudian ada juga satu unit handphone merk Oppo Neo 7 warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo Y71 warna gold, yang disita dari para tersangka.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian," katanya lagi.