Batam, Gatra.com - Pengusaha yang diduga sebagai pemberi suap kepada Gubernur Kepri non aktif, Kok Meng diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Polresta Barelang, Batam, Kamis (25/7). Kok Meng diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi izin reklamasi di Kepri tahun 2018/2019.
Setelah diperiksa sekitar lima jam, Kok Meng turun dari ruang pemeriksaan di lantai 3 Polresta Barelang, Batam. Dia berusaha menghindari sorotan dan pertanyaan awak media.
Dan saat ada kesempatan bertanya, Kok Meng memilih bungkam meski terus didesak wartawan, Kok Meng yang saat itu mengenakan kemeja lengan panjang warna biru, topi dan kaca mata hitam, mengarahkan untuk wawancarai kuasa hukumnya.
“Sama pengacara saja,” pintanya.
Kuasa Hukum Kok Meng, Jimmy J Sibarani, ternyata sama saja, dia tak mau berkomentar banyak. Jimmy mengaku, ada banyak pertanyaan yang diajukan kepada kliennya. Namun pihaknya tidak bersedia untuk merinci materi pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik KPK kepada klienya itu.
“Nanti ya. Nanti kami akan beri keterangan secara resmi,” katanya kepada Gatra.com.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Hengki membenarkan pemeriksaan sejumlah pengusaha di Batam. Dia mengatakan, Polresta Barelang hanya Memfasilitasi ruangan untuk pemeriksaan. Sementara untuk materi pertanyaan yang diajukan, pihaknya tidak tahu.
“Soal mekanisme atau materi pertanyaan Itu di luar kewenangan kami, kami hanya menyediakan tempat dan segala sesuatu yang dibutukan oleh penyidik KPK,” ujarnya.
Pantauan Gatra.com, selain Kok Meng, penyidik KPK juga memeriksa dua pengusaha kakap lainnya antara lain; Hartono yang merupakan pengusaha properti dan pengelola pelabuhan Internasional di Batam serta Jhon Kenedy, pemilik perusahaan perkantoran dan pusat perbelanjaan di Batam.
Seusai diperiksa, tiga pengusaha itu bergegas meninggalkan ruang pemeriksaan. Mereka bergegas melewati pintu belakang Polresta Barelang untuk menghindari wartawan.