Batam, Gatra.com - Kasus suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, masih menjadi bola panas. Sejumlah pejabat Pemprov Kepri kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolresta Barelang Batam.
Tidak hanya pejabat, sejumlah pengusaha juga akan diperiksa oleh petugas KPK. Pemeriksaan tersebut, masih terkait dugaan suap izin reklamasi tahun 2018/2019 yang melibatkan Gubernur Kepri non aktif itu.
Juniarto staf khusus Gubernur non aktif, nampak sejak Kamis (25/7) pagi sudah di Polresta Barelang. Juniarto sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Transportasi dan Akomodasi Biro Umum Pemprov Kepri. Ia diketahui sebagai orang kepercayaan Nurdin.
Selain dia, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri Syamsuardi juga diperiksa sebagai saksi. Syamsuardi mengaku, dia kebagian belasan pertanyaan oleh penyidik KPK terkait perizinan di Kepri, namun kata dia, pertanyaan penyidik masih normatif.
“Sudah selesai dimintai keterangan. Pertanyaan yang diajukan masih terkait perizinan di Kepri, kami tidak bisa menyapaikan secara spesifik,” katanya saat ditemui Gatra.com, di Batam.
Pantauan Gatra.com, pemeriksaan masih dilakukan dilantai 3, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat, seperti Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri Jamhur Ismail, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR), Abu Bakar dan Kepala Biro Hukum, Heri Mokhrizal.