Jakarta, Gatra.com - Kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka Anggota DPR RI, Markus Nari segera masuk meja hijau.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampungkan pemberkasan politisi Golkar ini dan mengirimkannya bersama tersangka (Tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Anggota DPR RI) ke penuntutan tahap 2," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kamis (25/7).
Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kasus ini lembaga antirasuah sudah melakukan pemeriksaan terhadap 128 saksi yang terdiri dari berbagai unsur, baik dari pemerintahan dan swasta.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kedelapan megaproyek pengadaan KTP elektroni (e-KTP). KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
KPK mengatakan, pada 2012 lalu saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar. Mahar itu untuk memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Markus sudah menerima sekitar Rp 4 miliar dari realisasi tersebut. Sedangkan Irman sendiri saat ini sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.