Tebo, Gatra.com - Polres Tebo kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Kamis (25/7) dengan menangkap tiga orang tersangka dan barang bukti tiga unit sepeda motor berhasil diamankan.
Tersangka yang diamankan adalah Asnawi (23) dan Fahrudin (40). Keduanya adalah warga Kecamatan Tebo Ulu. Tersangka lain adalah Andi Priyanto (22), warga asal Riau.
Barang bukti yang disita dan diamankan dari tersangka adalah satu unit sepeda motor CB 150 R warna merah, satu unit sepeda Vario techno 125 warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Revo Fit warna biru. Ketiga kendaraan ini tak ada plat atau nomor polisinya.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho saat dikonfirmasi mengatakan pengungkapan kasus Curanmor ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bakal ada transaksi sepeda motor curian di Desa Jambu dan Desa Ulak Banjir Rambahan Kecamatan Tebo Ulu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sultan Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya.
Di-back up oleh anggota dari Polsek Rimbo Bujang dan Polsek Tebo Ulu, tim Sultan langsung bergerak cepat meringkus ketiga tersangka.
Saat diringkus, salah seorang tersangka Asnawi sempat melawan dan melarikan diri. Namun tim Sultan berhasil melumpuhkan tersangka dengan timah panas. "Satu tersangka terpaksa kita tembak karena hendak melarikan diri," kata Riedho.
Untuk pengembangan kasus ini, Kasat berkata bahwa ketiga tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebo. "Atas perbuatan mereka, Asnawi dan Fahrudin kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP jo pas 480 KUHP. Sementara Andi kita jerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 480 KUHP," katanya.