Jakarta, Gatra.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas untuk kedua kalinya gagal menjadi saksi dalam persidangan praperadilan Kivlan Zen melawan pihak kepolsian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sri Bintang kembali ditolak oleh hakim karena waktu yang terbatas dan hanya boleh memberikan kesempatan pada satu saksi untuk pemohon pada sidang, Kamis (25/7). Pihak pemohon yakni Kivlan Zen menghadirkan dua orang saksi.
Baca juga: Pengacara Kivlan Sebut Sri Bintang Jadi Saksi Ahli
"Cukup satu. Sudah dikasih minta dua," kata Hakim Guntur dalam ruang sidang Purwoto Gansubrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta juga telah menghadirkan saksi lain yakni pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, untuk menjadi saksi ahli. Tetapi Tonin juga menginginkan Sri Bintang menjadi saksi dalam perkara ini.
"Izin yang Mulia Profesor Sri Bintang Pamungkas kalau cukup waktu," ujar Tonin.
Setelah sempat berdiskusi, pihak pemohon memilih Muzakir untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Sidang yang dijadwalkan berakhir pukul 15.00 WIB tersebut masih tetap berlangsung.
Baca juga: Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Duga Kivlan Dijebak
Sebelumnya, pada persidangan Rabu kemarin (24/7), Sri Bintang juga ditolak menjadi saksi setelah ingin menjadi dua saksi sekaligus. "Kalau boleh saya sebagai saksi dan ahli," kata Sri Bintang dalam persidangan.
Permintaan Sri Bintang tersebut ditolak oleh hakim karena perbedaan hukum acara persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).