Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini melakukan asesmen kelas dengan hasil sebanyak 615 rumah sakit di Indonesia turun kelas akibat adanya ketidaksesuaian. Adapun rinciannya antara lain, RS kelas A yang turun kelas ada 9, RS kelas B yang turun kelas 88, sedangkan RS kelas C yang turun berjumlah 325 dan RS kelas D yang mengalami penurunan kelas ada 193.
“Sebetulnya kita mau melihat antara peraturan dan fakta di lapangan. Apakah selama ini benar-benar kelasnya sesuai. Apalagi, ternyata di beberapa rumah sakit terdapat peralatan kesehatan yang rusak tidak segera diperbaiki maupun sumber daya manusia (SDM) yang pindah atau pensiun tidak segera diisi. Nah, itu kan harus ditinjau ulang,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Bambang mengungkapkan, saat ini Kemenkes sedang mengukur sumber daya yang ada di sebuah rumah sakit dengan standar dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang. klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
“Seperti di RS kelas C, kalau memang punya dokter spesialis 4, ya datanya dimasukan sesuai. Kalau masing-masing jumlahnya 3 ya dimasukan yang benar, supaya data rumah sakit itu benar dan bisa membuat perencanaan yang seusai. Selain itu, data rumah sakit yang tidak sesuai juga akan menyulitkan BPJS untuk mengetahui dasar pembayaran,” ujarnya.
Kalau memang ada bukti-bukti tapi belum input, sambungnya, akan diperbaiki dan dihitung ulang oleh Kemenkes. Sebab, dampak dari asesmen kelas ini sangat berdampak agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan rumah sakit yang didatangi. Begitu juga dengan BPJS tidak dirugikan karena membayar dengan yang seharusnya.