Home Politik Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Kebiri Hak Buruh

Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Kebiri Hak Buruh

 

Jakarta, Gatra.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta menuntut pemerintah membatalkan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Menurut mereka, akan banyak poin dalam UU tersebut yang dapat merugikan kaum buruh.

"Kami FSPMI DKI Jakarta menolak dengan tegas terkait dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Ada 77 pasal yang rencananya akan direvisi. Hampir 60% sangat merugikan kami kaum buruh," ungkap Mubarok, koordinator aksi saat diwawancarai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/7).

Hari ini, FSPMI DKI Jakarta menggelar aksi di depan kantor Anies Baswedan. Mereka meminta Pemprov DKI agar memberikan perlindungan ketenagakerjaan jika UU tersebut direvisi.

"Memang betul ada kekurangan di undang-undang itu, nah Undang-indang itu harus diperbaiki, tapi bukan justru dikebiri seperti ini hak-hak buruh. Nah makanya kita hari ini menyampaikan pesan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," katanya.

Menurut Mubarok, ada tiga hal fundamental yang terancam jika UU tersebut direvisi, yakni jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

"Nah ini yang kita desak supaya pemerintah berpikir ulang untuk mengkaji undang-undang itu. Boleh ditambal, tetapi jangan 77 poin pasal ini justru dihilangkan atau diubah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri pernah menyebut bahwa revisi tersebut untuk kepentingan bersama, baik kalangan buruh maupun pengusaha. Selain itu, revisi dimaksudkan agar Indonesia bisa merespons dinamika pasar kerja dengan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.

 

611