Jakarta, Gatra.com - Sidang paripurna DPR RI ke-23 menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik menjelaskan Komisi III sudah mendengarkan penjelasan Baiq Nuril tentang perkara yang dihadapinya dan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi pada 23 Juli 2019.
"Pada 24 Juli 2019, Komisi III DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait permohonan amnesti saudari Baiq Nuril Maknun," jelas Erma dalam sidang paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (25/7).
Baca juga : Ketok Palu! Komisi III Setujui Amnesti Untuk Baiq Nuril
Setelah mendengarkan pandangan fraksi, sambung Erma, Komisi III secara mufakat menyetujui amnesti perempuan asal NTB itu yang diajukan kepada Presiden Jokowi.
Seteleh penjelasan itu, seluruh perwakilan fraksi dalam sidang paripurna menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan tersebut.
"Apakah laporan Komisi III RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna.
"Setuju!" jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Setelah disetuji paripurna, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti diserahkan ke presiden. Dengan itu amnesti Baiq Nuril ini berada di tangan Presiden Jokowi.