Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun langsung memantau pembangunan Masjid Agung Melawi di Nanga Pinoh, Kotabaru KM 7, Desa Kelakik, Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (25/7), menyampaikan, pemantauan langsung dilakukan oleh Satgas Penindakan Korwil 4 KPK bersama Polda Kalbar. Koordinasi dan supervisi dilakukan sejak 23 sampai 26 Juli 2019.
Selain itu, tim jaksa peneliti ari KEjaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) turut meninjau ke lokasi.
Menurut Febri, langkah terebut merupakan upaya dan fungsi trigger mechanisme melalui tugas koordinasi dan supervisi penindakan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Melawi yang dananya atau dibiayai dari APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2012-2015 dan 2017.
Baca juga: Gakkumdu Tangkap Dugaan Politik Uang di Kabupaten Melawi
"Proyek ini diperkirakan telah menggunakan anggaran sekitar Rp16 miliar," kata Febri.
Lebih lanjut Febri menerangkan, cek fisik bangunan Masjid Agung Melawi dilakukan dan berfokus pada pengecekan struktur tanah menggunakan alat berat. Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan pada beberapa titik fisik bangunan masjid dan volume pemadatan penimbunan lokasi.
"Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK," ungkapnya.
Selanjutnya, Febri mengingatkan untuk para pejabat daerah dan pihak lain yang terkait dengan proyek pembangunan ini serta orang-orang yang ada di lokasi agar kooperatif dengan proses hukum yang sedang dilakukan. Proyek ini terindikasi merugikan keuangan negara setidaknya Rp5 miliar.