Jakarta, Gatra.com- Pada sidang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK), Hakim Arief Hidayat sempat terkejut mendengar adanya ketua KPPS yang menjadi saksi untuk perkara No. 197-05-02/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Pada perkara tersebut, keberadaan Saroha sebagai Ketua KPPS di Dapil 4 Mandailing Natal tepatnya di TPS3 Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dipertanyakan.
"Lho, Ibu ini Ketua KPPS?" tanya Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
"Iya. Yang Mulia," tutur Saroha.
"Seharusnya Anda bela disana ( KPU-red). Tapi kok sekarang, mau disana ya. Ya boleh-boleh saja, " ucap Arief.
Setelah mendengar jawaban Saroha, Arief kemudian menanyakan kepada pihak KPU. Apakah KPU keberatan dengan kehadiran Saroha dipersidangan.
"Bagaimana KPU? Apakah Pihak KPU keberatan tidak, ini ada petugas KPPS yang mestinya berada di sana, ini jadi saksi termohon?" tanya Arief kembali.
"Keberatan, Yang Mulia," kata selaku KPU.
Dalam persidangan Saroha menyampaikan tentang penghitungan surat suara yang dua kali dicoblos. Selain itu ia pun menanyakan keabsahan surat suara tersebut.
"Itu kan ada gambar partai dan ada nama calegnya, itu nyoblos nama caleg dan partai ?" tanya Arief.
"Ada yang nyoblos nama caleg dan partai ada yang coblos nama caleg dua-duanya," jawab Saroha.
"Menurut ibu kalau nama caleg 2 itu batal apa gimana? tanya Arief.
" Yang Mulia. Sekarang saya sudah tahu itu sah jadi suara partai. Waktu itu belum tahu," terang Saroha.
"Lho begini, jadi urutan caleg, saya nyoblos urut 1 dan 2 sah apa tidak? tanya Arief kembali.
"Kalau sekarang sudah tahu, sah. Suara partai itu," ucap Saroha.
Selepas saksi menjawab, Arief pun menanyakan kebenaran aturan kepada pihak KPU yang diwakilkan oleh Evi Novida Ginting.
" Betul KPU? tanya Arief
" Benar. Yang Mulia.Seharusnya itu sah," kata Evi.
" Ini tadi coblosnya ada caleg 1 dicoblos caleg 2 dicoblos itu sah jadi suara partai ya bu Evi?" tanya Arief.
"Iya. Jadi dua nama dicoblos boleh?
sah jadi suara partai," kata Evi.
Saroha juga menjelaskan, akibat minimnya pengamanan akan aturan pemilu ini, berdampak pada penghitungan suara di TPS. Saksi yang hadir menyatakan, tidak surat suara untuk partai nasdem tidak sah. Dari kasus ini ada sekitar 4 suara yang hilang.