Home Politik Ini Tanggapan Ombudsman soal Petisi Akses Data Penduduk

Ini Tanggapan Ombudsman soal Petisi Akses Data Penduduk

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, menangatakan, anggapan yang bergulir termasuk dalam laman change.org bahwa pihak swasta diberikan akses untuk memverifikasi data kependudukan adalah keliru.

Alvin ketika dihubungi via telepon, Kamis (25/7), menyampaikan, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan itu clean dan safety. Menurutnya, selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta mendapatkan hak akses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apa pun.

"Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, meriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini [dari identitas palsu,' ujar Alvin.

Baca juga: Belum Punya Payung Hukum, Data Pribadi Rawan Disalahgunakan

Kendati demikian, Alvin meminta agar aspek sekuritas data tersebut tetap diperhatikan. Bisa saja seiring dengan berkembangnya waktu dan teknologi, data yang saat ini aman menjadi tidak aman di kemudian hari.

"Kita sepakat bahwa tetap harus meningkatkan pengawasan karena teknologi ini kan terus bekrembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman," katanya.

Terkait petisi "Stop Pemberian Data Penduduk ke Perusahaan" di laman tersebut, Ombudsman dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan pertemuan pada Rabu kemarin (24/7). 

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan aspek sekuritas data dan tidak sembarangan ketika memberikan hak akses tersebut.

"Yang mengakses itu ada password-nya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa pemberian hak akses tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta, umumnya hanya diberi akses hingga data e-KTP.

Baca juga: Charles Honoris: RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Disahkan

"Lembaga-lembaga tertentu hanya data e-KTP. Kalau KPK dan PPATK sampai [data] tanda tangan karena untuk pencocokan tanda tangan buku rekening. Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal," ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah petisi di laman change.org beredar di masyarakat yang diinisiasi oleh Iskandar Zulkarnaen yang dimulai kemarin. Dia mengatakan, selama 6 tahun terakhir, Dirjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 perusahaan swasta dan instansi pemerintah.

Dia mengungkapkan bahwa tindakan Dirjen Dukcapil itu dilakukan tanpa meminta izin masyarakat dan tanpa ada alasan darurat atau kebutuhan yang mendesak. Perlu diketahui, sampai berita ini di tulis, petisi tersebut telah ditandatangani sekitar 1.000 orang. 

205