Home Politik Banding 5 Komisioner KPU Palembang Harus Bebas Intervensi

Banding 5 Komisioner KPU Palembang Harus Bebas Intervensi

 

Palembang, Gatra.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Fatah Palembang kembali menggelar aksi damai di halaman kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Kamis (25/7).

Dalam aksi yang terbilang singkat ini, mereka menuntut agar pengadilan tinggi mampu menyidangkan kasus banding tersebut tanpa intervensi dari pihak manapun. “Kita sudah empat kali aksi, kita komitmen melakukan aksi damai guna mengawal kasus lima komisioner KPU Palembang. Kami menuntut agar PT mengambil keputusan dengan tegas tanpa intervensi,” ungkap Ketua DEMA UIN Raden Fatah Palembang, Rudianto Widodo saat menyampaikan pernyataan sikap.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428109/politic/sidang-pidana-kpu-palembang-diwarnai-demo-mahasiswa

Ia menjelaskan, kasus komisioner KPU Palembang telah mencederai demokrasi di Indonesia. Pengadilan negeri telah memutuskan vonis bersalah kepada lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman percobaan selama satu tahun, namun diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428250/politic/kpu-palembang-divonis-bersalah-hilangkan-suara-pemilih

Selain menuntut agar pengadilan tinggi bebas intervensi, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan lainnya yakni agar Pengadilan Tinggi mengambil keputusan yang tidak berbeda dengan pengadilan negeri sebelumnya, penegakkan hukum di pengadilan tinggi hendaknya sesuai dengan UU yang berlaku dan mendukung penuh pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan hukumnya.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/422033/politic/polisi-tetapkan-5-anggota-kpu-palembang-tersangka

Menaggapi hal ini, Plt Humas PT Palembang, Herdi Aguaten mengatakan, pengadilan tinggi akan selalu mejalankan tugas putusan sesuai dengan koridor dan hukum yang berlalu. Proses persidangan tengah dipersiapkan dan diharapkan berjalan lancar. "Kita sambut baik, tentu dalam mengambil putusan kita lakukan tanpa intervensi siapapun," ujarnya.

 

Repoter: Karerek

 

159