Home Politik Pengacara Kivlan Kritik Jawaban Polisi Masuk Pokok Perkara

Pengacara Kivlan Kritik Jawaban Polisi Masuk Pokok Perkara

 

Jakarta, Gatra.com - Pengacara tersangka kasus makar dan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengkritik pihak termohon yakni Polda Metro Jaya. Jawaban sudah masuk pokok perkara, padahal masih sidang praperadilan.

"Jadi dalam persidangan praperadilan belum masuk pada sasaran. Kalau BAP yang diserahkan ke Pak Kivlan Zen memerintahkan membunuh Wiranto Luhut Binsar Panjaitan dan seterusnya. Itu udah masuk pokok perkara beli senjata 4 itu pokok perkara" kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Hal tersebut membuat kebingungan di pihak pemohon karena jawaban yang diberikan pihak termohon sudah masuk pokok perkara. "Disini jadi bingung sebagai praperadilan atau memang sudah pokoknya yang diajukan."

Tonin menambahkan, masih banyak gugatan lain yang belum dijawab sesuai petitum gugatan.

"Masalah adanya surat perintah sprindik ada, tidak di jawab. Begitu juga masalah penangkapan tidak dijawab dan penetapan calon tersangka tidak dijawab-jawab," ujar Tonin.

Sebelumnya, pada sidang kemarin, Rabu (24/7),  berdasarkan dokumen jawaban Polda Metro Jaya, yang diserahkan kepada hakim terkait, terungkap gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan.

Dalam dokumen tersebut, diketahui Kivlan menyinggung soal Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan itu kepada Kurniawan alias Iwan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan empat tokoh.

 

 

124