Jakarta, Gatra.com - Pengacara tersangka kasus makar dan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, aktivis Sri Bintang Pamungkas akan memberikan kesaksian terkait arah kasus Kivlan.
"Pak Sri Bintang itu akan memberikan pemahaman kepada hakim tunggal maupun para termohon bahwa perbedaan antara politik dalam hal kriminal politik dan kriminal pidana umum. Nanti dijelaskan di sana," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Menurut Tonin, Sri Bintang akan memberikan kesaksian berdasarkan apaya yang telah menjadi keahliannya di bidang politik dan kriminal.
"Jadi Pak Kivlan ini masuk kriminal apa, politik atau pidana umum, nah beliau yang akan menyampaikan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya," ujar Tonin.
Sebelumnya, Sri Bintang sempat ditolak oleh Hakim Tunggal Guntur di persidangan kemarin (24/7) karena mengajukan diri sekaligus menjadi saksi ahli dan saksi fakta.
"Ahli itu sumpahnya memberikan pendapat berdasar ilmu pengetahuannya. Kalau saksi fakta berdasar apa yang dilihat, didengar dan dialami, itu berbeda pak. Jadi enggak bisa dua-duanya harus pilih salah satu," jelas Hakim.