Home Ekonomi Pemerintah Aceh Optimalkan Realisasi Dana Hibah dan Bansos

Pemerintah Aceh Optimalkan Realisasi Dana Hibah dan Bansos

Banda Aceh, Gatra.com - Pemerintah Aceh terus bekerja optimal merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019 secara optimal, termasuk realisasi dana Hibah dan Bansos.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami yang juga selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) pada konferensi pers di Media Center Humas Setda Aceh, Rabu (24/7).

"Tidak semua alokasi dana hibah dan bansos sebesar Rp1,857 triliun itu tidak dapat direalisasikan, sebagaimana yang disampaikan oleh banyak pihak belakangan ini tapi sedang berproses," kata Bustami.

Ia juga menjelaskan, besaran dana hibah dan bansos dalam APBA 2019 bukan Rp2 triliun, tapi sebesar Rp1,857 triliun. "Dana itu, dialokasikan dalam DPA 18 Satuan Kerja Perangkat Aceh plus BPKA sesuai peruntukan dan karakteristik penerima manfaat," papar dia.

"Sebagai contoh, program pembangunan 5.969 unit rumah layak huni di Dinas Perkim, yang saat ini telah masuk pada tahap penetapan hasil pemilihan penyedia melalui mekanisme e-katalog, selanjutnya akan masuk pada tahap ikatan kontrak fisik pekerjaan," kata Bustami.

Untuk diketahui bersama, dana hibah bansos sebesar Rp1,857 triliun itu tersebaran pada Dinas Perkim sebesar Rp970 miliar, Dinas Pendidikan Dayah sekitar Rp481 miliar, Dinas Pengairan Rp128 miliar, Dispora sekitar Rp39 miliar, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp17,8 miliar dan Dinas PUPR senilai Rp15 miliar.

"Dari alokasi dana Hibah dan Bansos senilai Rp1,857 triliun itu, sebesar Rp695,3 miliar telah dan sedang dalam proses realisasi, karena sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, seperti pada Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, Dinas Arpus, dan MAA. Sedangkan sisanya sekitar Rp1,2 triliun, akan dilengkapi persyaratan dokumennya dan diusulkan kembali dalam Rencana APBA Perubahan 2019," sebut Bustami.

Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh, Azhari mengatakan, penyebab belum diterbitkannya SK Gubernur Aceh tentang dana Hibah dan Bansos untuk kegiatan tertentu pada suatu SKPA, disebabkan karena belum memenuhi syarat.

Pedoman pemberian dana Hibah dan Bansos diatur dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah danBansos yang bersumber dari APBD ujar dia.

Pemberian Hibah dan Bansos juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 92 Tahun 2016 yang terakhir diubah dengan Pergub Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dari APBA. jika semua syarat telah terpenuhi, maka SK Pergub tentu akan diterbitkan, kata Azhari.

Azhari merincikan, syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu proposal dari Pengusul kepada Kepala Daerah, evaluasi oleh SKPA, rekomendasi SKPA kepada TAPA, dan PertimbanganTAPA.

"TAPA tidak dapat mempertimbangkan suatu bantuan Hibah dan Bansos apabila tidak melalui tahapan sebelumnya. Hal ini juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Plh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah menegaskan, seluruh alokasi anggaran kegiatan yang telah disahkan dalam APBA Tahun 2019 akan direalisasikan secara optimal hingga akhir tahun anggaran 2019.

"Pemerintah Aceh bersama perangkatnya terus bekerja sekuat tenaga untuk merealisasikan seluruh alokasi anggaran yang telah dianggarkan dalam APBA 2019, demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Aceh," terang Taqwallah.

941