Home Politik Satgas Antijudi Ringkus 29 Pelaku Judi Pilkades Banyumas

Satgas Antijudi Ringkus 29 Pelaku Judi Pilkades Banyumas

Banyumas, Gatra.com - Tim Satgas Antijudi Pilkades Kepolisian Resor Banyumas mengungkap kasus perjudian pada pemilihan kepala desa serentak di Banyumas, Jawa Tengah. Satgas Antijudi menangkap  29  pejudi.
 
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, mengemukakan, para terduga pelaku perjudian tersebut ditangkap di 6 wilayah Banyumas, yaitu Desa Banjarsari (Kecamatan Ajibarang), Desa Rawalo ( Rawalo), Desa Kramat dan Dukuhwaluh  ( Kembaran), Desa Kalikesur ( Kedungbanteng) dan Desa Grujugan (Kemranjen). Adapun pelaku yang tertangkap paling banyak dari Desa Grujugan.  
 
"Pelaku yang kami amankan, mulai dari pemasang, banyon atau pengepul uang, dan bandar," ujar Kapolres pada konferensi pers kasus perjudian pilkades di Purwokerto, Rabu (24/7).
 
Dia menyampaikan, dari kasus tersebut polisi menyita uang puluhan juta rupiah, sepeda motor dan handphone. Modus para pelaku yang terlibat yaitu menebak kandidat kades yang menang. Jika tebakannya tepat, mereka mendapatkan uang. 
 
Dari hasil penangkapan, total barang bukti uang yang disita sebanyak Rp52.600.000. Nilai uang terbanyak  berasal dari Desa Kembaran:  Rp14 juta. Selain itu, ada pula dari satu lokasi lain dengan barang bukti uang senilai Rp10 juta, tetapi setelah ditperiksa yang terkait perjudian hanya Rp6 juta.
 
"Pemasang dalam arena judi pilkades tersebut jumlahnya variatif, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta," katanya.
 
Bambang mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan masyarakat agar tidak berjudi dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Oleh karena itu, sebagai bukti keseriusan memberantas perjudian, Polres Banyumas membentuk Tim Satgas Antijudi Pilkades.
352