Siantar, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar belum menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024. Ketua KPU Siantar Daniel Sibarani mengatakan hal ini karena adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara.
Daniel mengatakan sidang akan dilaksanakan pekan ini. KPU Siantar tidak mengirimkan saksi dalam persidangan di MK. Ini sesuai dengan pertimbangan dari kuasa hukum yang sudah dihunjuk oleh KPU RI. Kata Daniel, bukti-bukti yang dipersiapkan selama ini sudah cukup kuat dengan apa yang dituduhkan Partai Nadem.
"Bukti yang ada dirasa sudah cukup. Jadi KPU Siantar tidak menghadirkan saksi dalam persidangan nanti," katanya, saat ditemui di Kantor KPU Jalan Porsea, Siantar, Rabu (24/7).
KPU Siantar baru bisa menetapkan anggota DPRD Siantar periode 2019-2024 terpilih sampai putusan MK. "Kita baru bisa tetapkan melalui plenokan setelah kita ketahui putusan MK," jelasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Siantar, Christian Benni Panjaitan menjelaskan, sidang Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada Kamis 25 Juli 2019. "Itu sesuai jadwal yang sudah kita terima. Persidangan perselisihan untuk KPU Siantar di panel satu. Jadi MK membuat beberapa panel dalam sidang," terangnya.
Lebih juah Benni menerangkan bahwa PHPU ini terdaftar di MK dengan nomor register 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Ia juga menjelaskan sesuai dengan hasil konsultasi bersama KPU RI dan KPU Sumut dengan kuasa hukum barang bukti yang ada sudah sangat kuat. "Kita tinggal menunggu hasil putusan MK," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya Partai Nasdem menggugat rekapitulasi suara KPU Siantar. Partai Nasdem menggugat hasil rekapitulasi Daerah Pemilihan (Dapil) Siantar 1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Nasdem merasa dirugikan setelah melihat perbedaan C1 dengan hasil rekapitulasi.
Menurut salinan C1 sesuai dengan permohonan Partai Nadem, jumlah suara Partai Hanura nol di TPS 27 Kelurahan Melayu. Sementara di rekapitulasi Partai Hanura memperoleh 33 suara. Alasan ini membuat Partai Nasdem menggugat KPU Siantar karena terkait dengan kursi pimpinan DPRD. Karena sesuai hasil rekapitulasi KPU Siantar antara Partai Nasdem lebih sedikit 16 suara dari Hanura.
Reporter: Jon RT Purba