Siantar, Gatra.com - Dua pejabat Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Siantar kompak mangkir dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Keduanya dikatakan sakit oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia. Semestinya Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat diperiksa Selasa (23/7) pagi sekira pukul.10.00 WIB.
Bas mengatakan keduanya menyampaikan surat keterangan sakit melalui kuasa hukumnya. "Pagi tadi surat sakitnya diantar pengacaranya. PS pengacaranya atas nama Sarles Gultom. Sedangkan AS pengacaranya Ahyar Nasution," terangnya, Rabu (24/7).
Bas enggan merinci dimana kedua pejabat Kominfo itu dirawat. Bas hanya menjelaskan asal surat sakit yang sampai kepada kejaksaan. "Surat sakitnya ada yang dari klinik dan ada yang dari Puskesmas. Tidak tahu asal klinik dan puskesmas yang mana," jelasnya.
Walau mangkir, kejaksaan belum mengambil langkah untuk melakukan jemput paksa terhadap Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat. Diketahui, Posma sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan di Kejari Siantar setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya juga tidak dilakukan penahanan. "Belum ada surat pemanggilan ketiga," bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Siantar, Dostom Hutabarat mengatakan bahwa tidak datangnya Posma dan Acai dikarenakan sakit. Dostom juga tidak menjelaskan apa sakit yang di derita oleh kedua tersangka dugaan korupsi proyek Smart City ini. "Tidak hadir. Alasan sakit," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupai (Tipikor) di Dinas Kominfo atas pengadaan proyek Smart City tahun 2017. Sesuai dengan hasil auditor keuangan negara, kerugian diperkirakan mencapai 400 juta rupiah.
Reporter: Jon RT Purba