Mataram, Gatra.com-Kepolisian Resor Mataram, menangkap dua pelaku penambang pasir ilegal di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam S.H., S.I.K., M.H, di Mataram, Rabu (24/07), mengatakan peran kedua pelaku penambang pasir ilegal berinisial ED dan KM ini terungkap dari hasil penyelidikan polisi.
" Ini terkait penyebab meninggalnya seorang buruh yang melakukan penggalian pasir ilegal di wilayah tersebut,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam S.H., S.I.K., M.H, di Mataram, Rabu (24/7).
Dikatakan Saiful, kegiatan penambangan ini sudah dilakukan selama dua bulan. Kontrol yang tidak baik dan asal-asalan membuat salah seorang buruh tertimpa runtuhan pasir hingga meninggal dunia.
“Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air yang digunakan untuk menambang pasir. Keterangan saksi yang berada di TKP, yang tidak lain merupakan buruh penambang, juga masuk dalam alat bukti,” ungkap Kapolres.
Dia melanjutkan, sebelumnya pemda sudah menutup lokasinya dan melarang warga melakukan penambangan pasir di wilayah tersebut. Kegiatan yang mereka lakukan ini sudah tanpa izin pemerintah.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Mataram telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Ancaman pidana untuk penambangan ilegal ini 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” ucapnya.
Saiful Alam mengimbau masyarakat khususnya yang berada di wilayah Lingsar dekat lokasi penambangan pasir untuk menaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tentang larangan penambangan pasir di wilayah tersebut.