Home Gaya Hidup KPBB: Penerapan BBG Masih Hadapi Kendala

KPBB: Penerapan BBG Masih Hadapi Kendala

Jakarta, Gatra.com - Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin alias Puput menyebut perlunya ada penerapan pengendalian emisi sektor transportasi atau kendaraan bermotor melalui konversi bahan bakar gas (BBG) dan razia emisi.

"Selain melakukan pertanggungjawaban ketat sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan mengurangi emisi, perlu juga konversi BBG serta adopsi kendaraan dengan standar Euro 4/IV baik mesin diesel maupun bensin,” kata Ahmad, dalam Media Briefing tentang Biang Kerok Pencemaran Udara Jakarta di Gedung Sarinah, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Menurut Ahmad, semua itu telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2005 yang memandatkan konversi BBG untuk sekitar 100.000 unit angkatan umum dan kendaraan operasional, dimana harus diterapkan pada Oktober 2012.

Berdasarkan data analisa KPBB dari hasil emission inventory DKI Jakarta 2018, sumber utama pencemar udara adalah kendaraan bermotor dengan rata-rata 86% dibandingkan dengan industri, domestik, debu jalanan, pembakaran sampah, dan proses konstruksi. 

Dalam penerapan kendaraan dengan BBG, Puput mengatakan beberapa kali mengalami aturan tentang konversi kendaraan BBG, mengalami penundaan pada 1986, 1996-1998, sampai akhirnya masyarakat mendorong pemerintah untuk menandatangani Perda Nomor 2/2005. 

“Kini kendaraan dengan bahan bakar BBG hanya terealisasi sebanyak 16.920 unit dengan beberapa kategori kendaraan. Kendaraan berbahan ber-BBG hanya terealisasi 340 unit bus Trans Jakarta, 2.580 unit taksi dan 14.000 unit bajaj atau 16,04% dari target,” katanya. 

Padahal telah tersedia,lanjut Ahmad ada 32 SPBG yang mampu memasok BBG untuk kendaraan bermotor ditambah 23 SPBG yang ditutup, karena tidak ada pembeli dan 20 SPBG sedang dalam konstruksi.

Menurut Puput, penerapan BBG yang belum gencar dilakukan di Indonesia karena urusan politik di dalamnya, sehingga terkesan pemerintah masih belum serius dalam mengendalikan pencemaran udara. 

“Pemerintah masih belum terbuka mengenai data polusi udara dan baru melakukan resistensi terhadap pencemaran udara melalui publikasi Air Visual,” katanya.
 

172

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR