Jakarta, Gatra.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly, Rabu (24/7) hari ini. Agenda rapat membahas surat pertimbangan pemberian amnesti pada terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
"Diharapkan setelah ini kita dapat melakukan pengambilan keputusan, untuk memberikan pertimbangan amnesti yang telah diberikan pemerintah berkenaan dengan saudara Nuril," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin dalam rapat yang diadakan di Gedung Nusantara II, kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Sebelum rapat dimulai, Yasona menyampaikan, pihaknya telah menggelar diskusi bersama para pakar, mengenai amnesti yang akan diberikan pada Baiq Nuril. Ujungnya, Yasonna menyarankan pada Presiden Jokowi untuk menyetujui amnesti atas dasar kemanusiaan.
Yasonna juga mengaku banyak mendapatkan aspirasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan itu. Menurut dia, banyak dukungan yang diberikan pada Baiq Nuril.
"Dalam saran saya kepada presiden alasan pertimbangan kemanusiaan karena beliau melakukan perbuatan itu dalam rangka melindungi harkat martabatnya seorang wanita," ujar Yasonna.