Jakarta, Gatra.com - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mendorong Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Bappenas) untuk ikut memanfaatkan sistem integrasi digital tersebut. Perpres tersebut dianggap penting dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengolah data yang dibutuhkan kementerian dan lembaga pusat dan daerah.
Menurut Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi, perpres tersebut sejalan dengan kebutuhan pemerintah yang membutuhkan sistem penyedia layanan data yang akurat dan mudah diakses. Apalagi selama ini perbedaan data kerap terjadi di kementerian dan lembaga.
Baca juga: BPS: Kebijakan Satu Data Indonesia Penting Bagi Pemerintah
"Kami kerap menemukan berbagai data yang berbeda untuk objek yang sama. Karena itu Perpres No. 39 Tahun 2019 untuk satu data ini diterbitkan oleh Presiden RI untuk mendukung suatu perencanaan pelaksanaan pembangunan dengan dukungan data yang akurat, andal dan mudah diakses," tutur Taufik di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Kemudahan tersebut juga diamini oleh Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG), Adi Rusmanto. Ia mengatakan dengan adanya sistem satu data maka insiden tumpang tindih data tidak akan terjadi lagi. Sistem tersebut juga dapat meningkatkan keamanan data karena penyimpanan dan aksesnya dikelola melalui satu pintu
Baca juga: Kebijakan Satu Data Indonesia Pertimbangkan Keamanan Siber
Meski demikian ia menyoroti dua hal penting terkait dengan diterbitkannya Perpres tersebut, yakni kebijakan tata kelola data dan penggabungan portal data.
"Harus diurus, baik secara nasional dan daerah, siapa yang bertanggung jawab secara kelembagaan. Perencanaan ataupun pakai data itu kelembagaannya seperti apa?" katanya.