Home Gaya Hidup Proyek Rehab Kantor Bupati Muaro Jambi tidak Dilengkapi SKA

Proyek Rehab Kantor Bupati Muaro Jambi tidak Dilengkapi SKA

Muaro Jambi, Gatra.com - CV Citra Dwi Pratama, selaku rekanan pelaksana kegiatan rehab Gedung Kantor Bupati Muaro Jambi masih membandel. Perusahaan ini tidak kunjung memasang papan merek di lokasi proyek sekalipun telah diingatkan Dinas PUPR Muaro Jambi.

"Secara lisan sudah kami ingatkan. Tadi kebetulan rekanan itu datang ke sini," kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Muaro Jambi, Anjar, saat ditanya di kantor PUPR Muaro Jambi, Rabu (24/7).

Baca Juga: Ada Proyek Siluman di Kantor Bupati Muaro Jambi

Anjar menjelaskan, Dinas PUPR Muaro Jambi tidak menegur rekanan secara tertulis karena sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan itu disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan kontrak proyek pada 17 Juli 2019.

"Isi surat kita itu, memberikan waktu selama 15 hari untuk memenuhi kelengkapan. Mulai dari papan merek, direksi keet, buku tamu dan termasuk alat pelindung diri," kata Anjar.

Dengan alasan itu maka pihak PUPR belum melayangkan surat teguran secara tertulis. Sebab, rekanan itu masih memiliki waktu untuk memenuhi kelengkapan hingga 1 Agustus 2019.

"Tapi karena pemberitaan sudah heboh, kami tetap merespons dengan mengingatkan rekanan agar segera melengkapinya," ujarnya.

Anjar menyebut bahwa papan merek, direksi keet, buku tamu dan alat pelindung diri termasuk dalam RAB kegiatan rehab kantor bupati. Karena itu, pihak rekanan wajib menyediakan di lokasi proyek.

"Alat pelindung diri harus ada, kalau pekerjanya tidak mau pakai. Alat itu harus tetap ada di lokasi," ujarnya.

Baca Juga: CV Citra Dwi Pratama Curi Listrik Kantor Bupati Muaro Jambi

Anjar mengatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk pekerjaan kontruksi bernilai Rp4,9 milliar ini hanya sebatas Surat Keterampilan (SKT). Dalam dokumen ada dua SKT. Sementara untuk dokumen Sertifikat Keahlian (SKA) sama sekali tidak ada.

"Kalau soal SKA ini saya tidak bisa jawab, itu ranahnya ULP," kata Anjar.

Apakah dokumen SKA itu tidak wajib? Anjar tidak bersedia menjawab. Ia berdalih bukan ranahnya untuk menjelaskan perihal SKA tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM IPPAN RI Kabupaten Muaro Jambi, Amiruddin Bujang Pangka menilai pelaksanaan pekerjaan proyek rehab Kantor Bupati Muaro Jambi telah mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan. Rekanan tidak akan mungkin berani melanggar aturan jika memang dalam proses mendapatkan proyek itu melalui jalur yang benar.

"Pasti rekanan itu akan serius, tidak akan mungkin berbuat sekehendak hati. Sebaliknya, dia akan mengikuti aturan main sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Amiruddin mengatakan, kuat dugaan pemenang proyek rehab kantor bupati ini sudah diatur di tingkat ULP. Nuansa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu begitu terlihat dengan kenekatan rekanan yang melabrak berbagai aturan dalam melaksanakan pekerjaan itu.

"Proyek itu berlokasi di kantor bupati. Tapi, mereka berani tidak memasang papan merek. Ada apa? Kemudian mereka memakai listrik kantor bupati tanpa izin. Kok berani? Tentulah ada apanya?" kata Amiruddin.

Amir turut menyoroti tidak adanya dokumen SKA pada proyek rehab Kantor Bupati Muaro Jambi. Sepengetahuan Amir, di dalam Perpres sudah diatur bahwa kegiatan konstruksi di atas Rp2,5 milliar wajib melampirkan dokumen SKA.

"Kalau itu tidak ada, patut kita curigai. Sangat terbuka kemungkinan ada permainan dalam proyek ini," kata Amiruddin.

554