Home Politik KKP Tangkap 8 Kapal Ikan Indonesia dan 46 Unit Skipper

KKP Tangkap 8 Kapal Ikan Indonesia dan 46 Unit Skipper

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil menangkap 8 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 46 kapal kecil (Skipper) yang mengangkut ikan tuna secara ilegal. Salah satu dari 8 KII diberhentikan dan diperiksa oleh Kapal Orca 04 milik KKP.

“Ada KII dengan gross tonagenya adalah 30 GT yang beroperasi di perairan Maluku Utara kedapatan memiliki 19 ABK berkewarganegaraan Filipina. Sesuai dengan undang-undang, KII tidak diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman di Kantor KKP Gedung Mina Bahari 2, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Pada hari yang sama, Kapal Hiu 08 milik KKP juga melakukan operasi di Selat Malaka dan berhasil menghentikan 1 kapal kurang lebih 25 GT berbendera Malaysia dengan 2 ABK berkewarganegaraan Thailand.

“Kami dengan Kapal MV NIKA melakukan operasi bersama satgas 115 dan Kapal Orca 03. Sekarang sudah proses penyidikan dan penetapan beberapa tersangka, antara lain ada nahkoda kapal mesin. Mudah-mudahan bisa segera selesai karena saat ini sedang melalui proses bersama kejaksaan juga,” ujarnya.

PSDKP terus melakukan operasi darat maupun laut di daerah barat dan timur dengan sejumlah target yang belum bisa diungkapkan. Operasi ini tetap dilakukan meski cuaca kurang mendukung, seperti angin kencang dan gelombang tinggi.

“Beberapa illegal fishing memang memanfaatkan kondisi cuaca yang tidak baik ini. Seperti sekarang di wilayah timur sedang gelombang tinggi. Tapi, untungnya kami tetap bisa menangkap para tersangka,” tegasnya.

Agus menambahkan, selain menangkap pelaku illegal fishing, pihaknya juga berhasil membongkar penyelundupan kepiting bertelur sebanyak 645 kantong yang bernilai kurang lebih Rp 4,5 miliar.

“Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, disebutkan adanya larangan untuk melakukan penangkapan terhadap lobster, kepiting dan rajungan yang bertelur dari wilayah Negara Republik Indonesia,” tegas dia. 

705