Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) menemukan 2.183 unit kapal perikanan yang belum melakukan perpanjangan izin per 22 Juli 2019.
Rinciannya, 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir 1-6 bulan, 496 unit kapal yang masa berlakunya berakhir 6-12 bulan, sebanyak 383 kapal yang izinnya berakhir 12-24 bulan dan sebanyak 894 unit kapal perikanan izinnya telah kadaluarsa lebih dari 2 tahun.
“Untuk kapal-kapal yang izinnya sudah kadaluarsa melampaui 2 tahun akan segera kami bekukan surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI). Sementara, yang masih di bawah 2 tahun diharapkan segera melakukan perpanjangan surat izin,” tegas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar di Kantor KKP Gedung Mina Bahari 2, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
Menurutnya, kapal perikanan yang izinnya sudah berakhir tapi masih tetap melaut dapat menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT atau setara dengan Rp137, 846 miliar.
Angka tersebut bernilai sangat besar. Zulficar berharap, pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis untuk melakukan perpanjangan sejak tiga bulan sebelum SIPI/SIKPI berakhir.
“Bagi semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izin wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya, ini berlaku bagi semua pemilik kapal yang izinnya sudah kadaluarsa selama lebih dari 2 tahun,” ujarnya.
Pembekuan SIPI/SIKPI serta pengurangan alokasi izin kapal sudah menjadi konsekuensi apabila melanggar Peraturan Menteri dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI dan/atau Laut Lepas serta Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor: 24/PER-DJPT/2017 tentang Mekanisme dan Prosedur Penerapan Sanksi Administratif Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas.
Lebih lanjut, Zulficar menjelaskan, pelaku usaha dapat memanfaatkan e-service perikanan tangkap untuk mengajukan permohonan SIPI/SIKPI. Secara online, proses dan alur dokumen perizinan dapat terpantau real time di portal perizinan KKP, sehingga pelaku usaha dapat mengaksesnya dengan mudah.
“Aplikasi ini membant para pelaku usaha untuk mengakses perizinan perikanan tangkap. Tidak perlu datang ke Jakarta, hanya mengunggah dokumen pendukung. Semua bisa terpantau secara online, jadi ke Jakarta sewaktu mengambil dokumennya saja,” tandasnya.