Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus makar dan senjata api ilegal, Kivlan Zen menghadirkan empat saksi termasuk aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Ketika hendak diambil sumpahnya, Hakim tunggal, Guntur, menanyakan kapasitas Sri Bintang Pamungkas, apakah bertindak sebagai saksi ahli atau saksi fakta. Sri Bintang pun menjawab, kalau bisa dirinya mengambil dua bentuk saksi tersebut.
"Kalau boleh saya sebagai saksi (Fakta) dan ahli," kata Sri Bintang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Permintaan Sri Bintang tersebut ditolak oleh hakim karena perbedaan hukum acara persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Mahkamah Konstitusi.
"Ahli itu sumpahnya memberikan pendapat berdasar ilmu pengetahuannya. Kalau saksi fakta berdasar apa yang dilihat, didengar dan dialami, itu berbeda Pak. Jadi enggak bisa dua-duanya harus pilih salah satu," ujar Guntur.
Penasehat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, akhirnya berdiskusi dengan Sri Bintang. Sri Bintang akhirnya akan memberikan keterangan sebagai ahli yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan besok bersama keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari pihak termohon Polda Metro Jaya.