Merangin,Gatra.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Tahun 2019 Kabupaten Merangin sebesar Rp25 miliar lebih hilang begitu saja dan dianggap hangus sehingga tidak bisa disalurkan karena sampai batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK pada Senin (22/7) lalu, kontrak tidak diserahkan.
"DAK Fisik Tahun 2019 Merangin di beberapa OPD sebesar Rp25 miliar lebih akhirnya dianggap hangus tidak bisa disalurkan lagi," kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin, Darhimah, Rabu (24/7).
Hangusnya DAK fisik 2019 karena OPD tersebut tidak menyampaikan dokumen persyaratan, sesuai surat edaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 tahun 2018 tentang batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2019 dan Surat Kepala KPPN Bangko Nomor S263/2019 perihal Penyaluran DAK Fisik tahap I dan DAK Fisik sekaligus TA 2019,
Baca Juga: DAK Rp30 M Tak Terpakai. Bupati Merangin Ancam Copot Bawahan
Menurut Darhimah, OPD yang DAK fisiknya dianggap hangus ada beberapa OPD. Nilai yang paling besar berada di empat OPD. Keempat OPD itu adalah RSUD Kol Abundjani Bangko sebesar Rp22,5 miliar, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Rp1,3 miliar. Lalu, Dinas Lingkungan Hidup Rp827 juta dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Rp383 juta.
"Untuk beberapa OPD, ada juga DAK fisiknya yang hangus tetapi nilainya kecil. Data resminya sedang dilakukan pendataan," ujarnya.
Darhimah sangat menyayangkan hangusnya DAK Fisik TA 2019 karena tidak mudah memperolehnya. "Ini merupakan pengalaman pahit dan terburuk bagi Kabupaten Merangin yang menyia-nyiakan anggaran cukup besar untuk membangun daerah," ucapnya lagi menambahkan.
Ia menuturkan seperti kasus-kasus yang lain biasanya dari Kementerian Keuangan akan berpikir ulang memberi bantuan DAK lagi.
Jadi, katanya, agar kejadian tidak terulang ditahun tahun mendatang diharapkan kepada seluruh OPD bisa menjadi pelajaran apabila mendapatkan DAK dengan selalu memahami Petunjuk teknis (Juknis), selalu mengikuti perkembangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan segera melaksanakan proses persyaratan aturan yang ditetapkan setelah DPA disahkan.
"Kita harapkan jangan menganggap remeh lagi setiap ada surat dari Kemenkeu yang dikirim ke setiap OPD. Untuk pelaksanaannya jangan sampai di akhir waktu lagi. Jika seperti ini maka tahun depan bisa saja tidak dapat DAK lagi,” katanya.