Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan anggota DPRD Provinsi Jambi dalam suap ‘ketok palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli.
Kedua tersangka tersebut yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Tak ada keterangan apapun disampaikan ketika mereka bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya. Keduanya langsung ditahan di Rutan K4 Cabang KPK.
"E dan G ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).
Febri menyebut kedua tersangka akan menjalani masa penahanan perdana selama 20 hari kedepan.
Sebelum ditahan, kedua tersangka ini lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain mereka, ada juga Wakil Ketua DPRD Sufardi Nurzain dari Partai Golkar, masuk dalam daftar pemeriksaan, namun tidak hadir kali ini.
Dalam kasus ini KPK sudah menahan empat orang tersangka lain diantaranya Muhammadiyah, Joe Fandy Yoesman atau Asiang, Effendi Hatta dan Zainal Abidin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sebanyak 12 orang anggota DPRD Jambi dan satu orang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Legislator Jambi yang ikut menikmati uang haram ketok palu itu adalah Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Cornelis Buston dan tiga orang sebagai Wakil Ketua yakni Chumaidi Zaidi Wakil Ketua dari Partai PDIP, Sufardi Nurzain dari Partai Golkar, dan Syahbandar dari Partai Gerindra.
Ada juga Zainal Abidin Ketua Komisi III dari Partai Demokrat. Effendi Hatta dari Partai Demokrat, Cekman dari partai Hanura, Muhammadiyah dari Partai Gerindra. Gusrizal dari Partai Golkar, Tadjuddin Hasan dari Partai PKB, Parlagutan Nasution dari Partai Persatuan Pembangunan dan Elhelwi dari Partai PDI-Perjuangan.
Terkait kasus ini, Zumi Zola terbukti menyuap 53 anggota dan pimpinan DPRD dengan total duit Rp16,34 miliar.