Home Politik Ketok Palu! Komisi III Setujui Amnesti Untuk Baiq Nuril

Ketok Palu! Komisi III Setujui Amnesti Untuk Baiq Nuril

Jakarta, Gatra.com - Komisi III DPR RI resmi menyetujui amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. 

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di kantor DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

"Alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," ucap Aziz dalam putusannya.

Keputusan amnesti untuk Baiq Nuril ini akan dibawa dan dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (25/7) besok. Selain itu, politisi Golkar ini berharap pimpinan DPR menyetujui amnesti tersebut.

"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna, hasil pleno Komisi III DPR yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Nuril dalam hal terkait amnesti," kata dia.

Keputusan amnesti Baiq Nuril diambil secara aklamasi, oleh enam fraksi yang hadir dalam rapat sore ini. Keenam fraksi tersebut adalah PAN, PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, dan Demokrat.

114