Jakarta, Gatra.com - Isu keamanan siber telah menjadi fokus pemerintah selama beberapa tahun terakhir. Meningkatnya daya ancam dan insiden siber membuat pemerintah harus turun tangan dalam mengantisipasi risiko keamanan siber tersebut.
Ancaman siber yang ada di Indonesia bukan perkara main-main. Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure Coordinator Center mencatat selama 2017, Indonesia mengalami sekitar 205 juta serangan siber. Parahnya lagi serangan tersebut menyasar sektor strategis di lembaga pemerintah, industri kesehatan, keuangan, dan pendidikan.
Melihat pentingnya keamanan siber, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) berinisiatif untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Keamanan dan Ketahanan Siber yang dimaksudkan meliputi objek pengamanan siber, parameter keamanan siber, dan penguatan kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Beleid tersebut juga mengatur upaya deteksi, identifikasi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan dan pengendalian ruang siber. Beserta pengaturan standar pemenuhan akreditasi dan sertifikat elektronik. Dalam RUU tersebut juga tercantum secara tegas penyelenggara keamanan dan ketahanan siber (Pasal 7) yang meliputi beberapa lembaga yakni: BSSN, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan desk cyber lainnya yang melekat di kementerian dan lembaga.
RUU juga mengatur ruang koordinasi dan kolaborasi dari penyelenggara keamanan siber tersebut (Pasal 9) sehingga tercipta keamanan dan ketahanan siber yang baik dan kondusif. Sehingga dengan adanya pengaturan tersebut pemerintah dapat menjamin keamanan siber pada seluruh aspek pelayanan publik yang pada akhirnya mendukung kebijakan nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Direktur Deteksi Ancaman Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sulistyo mengatakan pihaknya menyambut baik usulan dan inisiatif DPR untuk merampungkan produk hukum siber melalui Undang-Undang. “Kami tentu sangat menyambut baik karena kita lihat pengaturan-pengaturan di ruang siber, regulasinya masih belum cukup. Kemudian lahir inisiatif pemerintah melalui Kominfo lewat RUU Perlindungan Data Pribadi dan juga RUU (Keamanan dan Ketahanan Siber) ini,” ujarnya ketika diwawancarai Gatra.com.
RUU KKS yang sedang digodok DPR menurutnya akan menjadi pijakan bagi BSSN bersama dengan penyelenggara keamanan siber lainnya untuk mengamankan ruang siber Indonesia yang meliputi sektor Infrastruktur Informasi Kritis Nasional (IIKN), ekonomi digital, dan pemerintah.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini merupakan milestone bagi bangsa Indonesia dalam mengatur keamanan dan ketahanan ruang sibernya. Pada saat RDP dengan DPR, BSSN selalu menyampaikan tentang perlunya penguatan peran BSSN dalam menjalankan tanggung jawabnya. DPR RI sangat cepat merespon dengan memasukan RUU KKS sebagai usulan inisiatif dalam Prolegnas 2019 karena penting dijadikan landasan supaya pengaturan penjaminan keamanan siber dapat berjalan efektif dan efisien dan bermanfaat untuk kepentingan nasional,” katanya.
Sulistyo menyebutkan sejauh ini BSSN belum mempunyai peraturan dan regulasi yang cukup kuat dalam melakukan penjaminan keamanan ruang siber Indonesia. Keberadaan RUU KKS akan menguatkan kelembagaan BSSN yang sejauh ini hanya berdasarkan pada Perpres Nomor 53 Tahun 2017.
“Semangatnya yang pertama tentu penguatan organisasi siapa yang nantinya akan bertanggungjawab di dalam memanfaatkan sumber daya siber yang ada, mengelola, mengkoordinir dan bekerja sama dengan stakeholder tadi. Kerja sama dengan korporasi, public sector maupun akademisi dan publik sendiri,” ucapnya.
Ia menyarankan agar RUU tersebut juga mengatur kriteria teknologi yang akan diadopsi dan diterapkan di Indonesia. “Yang kedua tentunya dalam proses berjalan ini kita butuh teknologi yang bisa dipakai, bagaimana teknologi-teknologi yang digunakan tidak menyebabkan matinya teknologi-teknologi yang dikembangkan oleh engineer kita. Bagaimana menumbuhkan kemandirian, local content-nya. Dengan begitu itu menjadi titik awal membangun ketahanan siber dengan mengurangi ketergantungan terhadap asing,” katanya lagi.
Poin yang tidak kalah penting menurut Sulistyo adalah bagaimana ketahanan dan keamanan siber yang ada mampu menyokong pertumbuhan ekonomi nasional. “Merupakan poin penting sebagai arahan dari pimpinan adalah bahwa dengan adanya BSSN ini bisa menjamin tumbuhnya ekonomi digital”.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Al Masyhari mengatakan pihaknya akan mendukung proses legislasi dari RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang menjadi inisiatif DPR. “Tentunya kita mengharapkan Undang-Undang ini mampu hadir dan menjawab berbagai persoalan di ranah siber. Adanya insiden siber kita lihat berupa cyber attacks membuat kita perlu merumuskan regulasi ya agar pengaturan ranah siber dibuat untuk mengatasi itu,” ucap Abdul Kharis ketika dikonfirmasi Gatra.com, Rabu, (24/7).
Ia mengatakan dengan rampungnya naskah akademik RUU KKS maka pihak legislatif tinggal mengagendakan sidang pendahuluan. “Meski ini menjadi inisiatif DPR tentu dalam sebuah Undang-Undang, DPR akan membicarakan dan membahasnya bersama dengan pemerintah. Kita targetkan bisa selesai secepatnya karena UU ini sudah masuk prolegnas, kita maksimalkan bisa selesai sebelum akhir masa jabatan yang tinggal 1,5 bulan lagi,” ujarnya.
Politisi asal PKS itu berkeyakinan RUU tersebut akan mendapatkan apresiasi positif di DPR karena selama ini belum ada payung hukum yang mengatur keamanan dan ketahanan siber. “Dalam Undang-Undang tidak hanya semata keamanan siber tapi juga pertahanan siber menyangkut kedaulatan negara yang lebih luas. Sehingga Undang-Undang ini menjadi penting untuk dibahas di DPR,” katanya.