Home Politik Saat Mobdin Adc Gubernur dan Ketua DPRD Kepri Sama-sama BP 5

Saat Mobdin Adc Gubernur dan Ketua DPRD Kepri Sama-sama BP 5

Tanjungpinang, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah ajudan (adc) Gubernur Kepulauan Riau non aktif, Nurdin Basirun, Juniarto alias Yon di Perumahan Anggrek Mas II, Batam, Selasa (23/7) lalu.

Meski penyidik KPK tak mendapatkan apa-apa, namun terlihat satu unit mobil Toyota type Camry plat merah BP 5 terparkir di rumah tiga lantai itu. Jenis mobil dan nomor polisi tadi ternyata sama dengan yang dipakai oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Kepada Gatra.com, Jumaga mengaku tak mengetahui persoalan nomor kendaraan dinasnya yang sama dengan mobil yang berbeda di rumah Juniarto.

"Saya tak tahu, mobil dinas saya ada di rumah," katanya singkat.

Kepala Biro Umum Pemerintahan Provinsi Kepri, Martin menjelaskan, mobil dinas dengan nomor polisi BP 5 memang diperuntukkan bagi wakil gubernur sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap), jadi mobil yang berada di rumah Juniarto sudah digunakan oleh Nurdin Basirun sejak dia menjabat Wakil Gubernur 2016 lalu.

"Penggunaan nomor polisi itu diatur dalam Perkap tapi saya lupa tahun berapa. Kalau memang mengikuti peraturan yang ada, harusnya mobil dinas BP 5 ya digunakan oleh wakil gubernur sekarang," katanya kepada Gatra.com, Rabu (24/7).

Lebih jauh Martin menyebut, perubahan Perkap itu bisa diajukan ke Kapolri langsung dan tak memakan waktu lama. Ia pun menerangkan bahwa terdapat 293 kendaraan bermotor yang menjadi aset Pemprov Kepri dan tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Jakarta.

Disinggung mengenai pengawasan terhadap aset daerah seperti mobil dinas tadi, Martin mengaku masih berpatokan pada Perkap lama. Makanya dia tidak mengetahui ada nomor polisi ganda BP 5. Mobil dinas di rumah ajudan Nurdin Basirun dan mobil dinas yang dipakai Jumaga Nadeak.

"Namun berdasarkan Perkap terbaru, mobil dinas dengan nomor polisi BP 5 memang diperuntukkan bagi kendaraan dinas Ketua DPRD provinsi. Tapi temuan di rumah ajudan gubernur memang peruntukannya buat wakil gubernur, dan tak menyalahi aturan," katanya.

"Perubahan Perkap tadi akan segera kami ajukan menunggu masa habis pajak kendaraan Toyota Camry BP 5 tadi yang jatuh pada 2020 nanti. Kami juga akan berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri untuk mengurusnya agar tak terjadi kesalahan atau tumpang tindih nomor polisi yang sama," katanya.


Reporter: Fathur Rohim

 

 

1126