Jakarta, Gatra.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) turut mengamankan seorang pria berinisial RE dalam kasus narkotika yang menjerat aktor tampan, Jefri Nichol. Dia diduga menjadi rekan Jefri saat menikmati barang haram itu bersama.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol Vivick Tjakung mengatakan, RE diamankan sehari setelah polisi mengamankan Jefri di kediamannya, Senin (23/7) malam lalu. RE juga diamankan di kawasan Kemang, Jaksel bersama barang bukti.
"Barang bukti tersebut juga sama berupa ganja seberat 15 gram. Pengakuan dari RE bahwa benar mereka menggunakan bersama-bersama ganja tersebut," kata Vivick saat memberikan keterangan pada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (24/7).
Vivick menambahkan bahwa mereka tidak ada paksaan saat mengonsumsi ganja tersebut. Mereka sama-sama memakai, coba-coba dan sebagai pemakai pemula.
Vivick belum bisa menjelaskan detail penangkapan RE. Ia mengaku masih mengembangkan kasus dari penangkapan ini. Meski begitu Vivick mengatakn bahwa RE merupakan orang yang memiliki latar belakang yang berhubungan dengan dunia hiburan.
"Dia (dari) entertainment dan nanti kita tanyakan lagi spesifik pekerjaannya," ujar Vivick.
Atas perbuatannya, RE yang sudah berstatus tersangka itu disangkakan dengan pasal 111 ayat 1 subsider 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vivick berharap dengan diungkapnya kasus ini tidak ada lagi kalangan artis yang terjerar narkoba.
"Untuk kedepannya kita akan terus melakukan pengembangan proses kelanjutannya dan kita berharap dengan adanya kejadian ini di rekan-rekan artis merupakan satu pukulan yang kuat dan keras agar tidak ada lagi, timbul lagi JN-JN lainnya," ujar Vivick.