Home Politik Soal Rangkap Jabatan, KPPU Tunggu Itikad Baik Rini Soemarno

Soal Rangkap Jabatan, KPPU Tunggu Itikad Baik Rini Soemarno

Jakarta, Gatra.com -  Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu keterangan Kementerian BUMN terkait kasus rangkap jabatan tiga Direktur PT Garuda Indonesia Tbk.

KPPU telah memanggil Menteri BUMN, Rini Soemarno sebagai saksi dari kasus tersebut. Namun Rini maupun perwakilan Kementerian BUMN tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.

"Minggu lalu Bu Rini berhalangan hadir. Sebenarnya kita tidak membutuhkan Bu Rini (untuk keterangan saksi), tetapi kita hanya membutuhkan keterangan (perwakilan) Kementrian," ujar Komisioner KPPU, Kodrat Wibowo di Jakarta, Rabu (24/7).  

Pemanggilan Rini, sambung Kodrat, untuk klarifikasi kebenaran rangkap jabatan tiga direksi Garuda Indonesia. Klarifikasi diperlukan setelah pemeriksaan tiga terlapor yaitu Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra Nurtjahjo, dan Direktur Niaga, Pikri Ilham. 

"Kami perlu mengetahui apakah persetujuan atau penugasan dari para direksi yang menjadi Komisaris di perusahaan pesaing ini apakah perintah resmi (Menteri BUMN) atau bukan, cuma itu saja," tuturnya. 

Kesaksian Rini akan menentukan apakah rangkap jabatan tiga direksi Garuda Indonesia masuk ranah advokasi atau penindakan. Jika terdapat unsur pidana, kasus ini akan dilimpahkan ke kepolisian. 

Kasus ini berawal dari terungkapnya para pejabat perusahaan maskapai plat merah yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Sriwijaya Group. KPPU menyatakan, seharusnya ketiga Direktur tersebut tidak menjabat Komisaris di perusahaan pesaing. 

Praktik rangkap jabatan disinyalir merupakan upaya monopoli pasar maskapai penerbangan tanah air, dimana hal itu dilarang oleh KPPU melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk ingin melakukan akuisisi terhadap Sriwijaya Group. Namun, diketahui belum ada nota kesepahaman antara keduanya, di mana saat ini status kedua perusahaan hanya melakukan Kerja Sama Operasi (KSO). 

 

155