Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharudin menegaskan, Kemendagri tidak pernah melarang atau menghalangi Kepala Daerah untuk melaksanakan ibadah haji.
"Kami tidak melarang (kepala daerah) apalagi untuk urusan ibadah, hanya saja tetap harus sesuai prosedur dan aturan, menjadi TPHD ada aturannya," ujar Bahtiar kepada Gatra.com, di Jakarta, Rabu (23/7).
Penjelasan Bahtiar itu menyusul viralnya pemberitaan soal Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta yang disebut batal menunaikan ibadah haji tahun ini dan batal menjadi Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Kota Sawahlunto, karena tak mendapatkan izin dari Kemendagri.
Bahtiar mengatakan bahwa yang tidak diperbolehkan itu adalah Kepala Daerah yang akan mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) karena menggunakan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
“Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018,” katanya.
Adapun untuk pelaksanaan ibadah haji, lanjut Bahtiar, silakan saja sepanjang Kepala Daerah tidak membebankan pada APBD.
“Tapi kalau pakai dana pribadi tak ada masalah. Bukan hanya Wali Kota Sawahlunto saja yang tidak diberikan izin, ada 6 kepala daerah lainnya yang tak diberikan izin karena persoalan yang sama," katanya.
Terkait pelaksaan haji oleh Kepala Daerah, kata Bahtiar, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Jadi penolakan permohonan perjalanan dinas luar negeri dimaksud bukan untuk perorangan, namun lebih kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang menggunakan APBD untuk mengikuti Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji dalam PPIH," katanya.