Banda Aceh, Gatra.com - Seorang pemuda berinisial MRF (25), Wiraswasta, warga Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh ditangkap polisi setelah diketahui membawa paket sabu seberat 25,64 gram.
Tersangka MRF ditangkap di sebuah losmen yang berada di kawasan Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Kamis (18/7) lalu, saat baru tiba di Kabupaten itu dari Banda Aceh.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Novrizaldi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat setempat yang curiga dengan gerak-geriknya sejak awal.
"Diperoleh informasi dari masyarakat pelaku diduga membawa sabu, dari informasi inilah kita langsung ke lokasi dan menggerebek pelaku yang saat itu baru tiba di Aceh Barat dan hendak menginap di losmen," ujar Iptu Novrizaldi, Rabu (24/7).
Setiba di losmen tersebut, kata dia, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar yang hendak ditempati pelaku dengan disaksikan karyawan losmen. Petugas pun menemukan sebuah kotak rokok berisi empat paket sabu seberat 28,18 gram dengan berat bersih 25,64 gram.
"Ada satu paket lagi yang ditelan pelaku saat hendak digeledah badan. Awalnya pelaku mengatakan yang ditelan itu permen dan akhirnya ia mengaku satu paket lagi adalah paket sabu dan ditelan karena takut setelah ditangkap," jelasnya.
Petugas sudah berupaya untuk mengeluarkan paket sabu itu dengan menyuruh tersangka memuntahkan paketnya hingga memberikan obat pencuci perut. Namun, hingga kini barang haram itu juga tidak berhasil keluar.
"Tetapi kita tidak tahu dia berbohong atau tidak, dia ini residivis dan pernah dihukum di Lapas Jantho, Aceh Besar sebelumnya atas kasus yang sama, diduga ada sekitar 30 gram sabu yang dibawa saat akan kita tangkap kemarin," kata Kasat.
Menurut pengakuan tersangka MRF, sebut dia, barang haram yang dibawa dari Banda Aceh ini nantinya akan dijual dan dipecahkan menjadi paket yang lebih kecil kepada rekannya. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
"Tersangka masih diamankan di Mapolres Aceh Barat, kasus ini masih kita kembangkan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 8 Tahun penjara," terangnya.