Home Politik Sri Bintang Pamungkas jadi Saksi Praperadilan Kivlan Zen

Sri Bintang Pamungkas jadi Saksi Praperadilan Kivlan Zen

Jakarta, Gatra.com - Kubu tersangka Kivlan Zen menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (24/7).

Sri Bintang mengatakan, kehadirannya sebagai saksi dalam perkara praperadilan terkait status tersangka Kivlan Zen yang beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi ini merupakan bentuk dukungan kepada Kivlan.

"Yang pertama, support keduanya pengen tahu bagaimana ini sebab Jaksel [Pengadilan Negeri] ini kan yang mengawali praperadilan terhadap tersangka dan lolos Budi Gunawan," katanya.

Baca juga: Isi Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan

Sri Bintang menyinggung nama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan yang saat itu masih aktif di Kepolisian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menerima permohonan praperadilan Budi.

"Sebelumnya enggak ada di dalam KUHAP, enggak ada yang namanya praperadilan terhadap tersangka itu enggak ada, saya pengen tahu sekarang ini bukan polisi tapi tentara, kira-kira hasilnya kayak apa gitu loh," ujarnya.

Dalam persidangan ini, selain Sri Bintang Pamungkas, kubu tersangka Kivlan juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Badiri Siahaan, dan Julianta Sembiring.

Baca juga: Surat Jawaban Polisi Atas Gugatan Kivlan Zen di Praperadilan

Dalam permohonan praperadilannya, Kivlan melalui kuasa hukumnya menilai Polri telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka kepadanya.

Kivlan menganggap perbuatan kepolisan melanggar hukum karena tidak pernah memeriksanya sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penetapan tersangka masih belum cukup alat bukti dan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Kivlan, sehingga penetapan tersangka merupakan perbuatan melanggar hukum.

52