Sarolangun, Gatra.com - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada tahun 2019 ini menargetkan penerimaan pajak dari sektor Bea Pajak Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp23 miliar dari total target penerimaan BPHTB dan PBB yang ditetapkan sebesar Rp40 miliar lebih per tahun.
"Dari sektor BPHTB, kemarin target yang ditetapkan Rp23 miliar, pas saya masuk ke sini baru Rp800 jutaan, dan saat ini sudah Rp1 miliar lebih, ini belum termasuk penerimaan PBB," kata Kabid PBB dan BPHTB, Badan pengelola pajak dan retribusi daerah Sarolangun, Herjoni Edison dikonfirmasi, Rabu (24/7).
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini perolehan pajak BPHTB ini baru mencapai Rp1 miiliar lebih. Tentu jumlah tersebut masih jauh dari jumlah target yang direncanakan untuk dicapai pada tahun ini secara keseluruhan.
Ia menyebut, untuk mencapai target tersebut pihaknya akan memaksimalkan seluruh potensi pajak BPHTB yang ada di Kabupaten Sarolangun, dari transaksi penjualan tanah dan bangunan.
Syaratnya hanya harus sesuai dengan nilai transaksi di atas Rp60 juta. Misalnya, jika penjualan tanah atau bangunan sebesar Rp100 juta, maka akan dikenakan pajak BPHTB 5 persen dari jumlah Rp40 juta (selisih dari Rp100 juta dikurangi Rp60 juta).
"Kami akan genjot, selidiki dimana peluang kami dapat. Kita hanya lakukan sesuai nilai transaksi, yakni nilai yang logis. Misalnya penjualan ruko, nilai pasar Sarolangun sudah Rp800 juta tapi kalau dibuat Rp200 juta tidak masuk akal," katanya.
"Hanya 5 persen dari nilai transaksi di atas Rp60 juta sesuai UU Nomor 28 tahun 2009. Misalnya nilai transaksi Rp100 juta maka Rp40 juta dikenakan pajak BPHTB 5 persen, itulah PAD. Ada juga ahli waris, tapi transaksi yang dikenakan pajak di atas Rp300 juta, kemarin saya kejar dapat Rp180 juta," katanya lagi.
Ia menjelaskan, salah satu potensi BPHTB ini, diantaranya perumahan yang saat ini banyak dibangun oleh developer di Kabupaten Sarolangun. Katanya, rata-rata satu unit perumahan ini dijual dengan harga Rp130 juta, artinya akan dikenakan pajak BPHTB.
Satu unit perumahan yang diambil oleh masyarakat maka akan dikenakan pajak BPHTB 5 persen dari Rp70 juta, yakni sebesar Rp3,5 juta.
Perumahan juga seperti itu, pihaknya sudah bekerjasama dengan BPN, bank. BPHTB nya Rp3,5 juta, rata-rata satu unit rumah Rp130 juta. Jadi setiap orang ngambil rumah, Pemda mendapatkan Rp3,5 juta per rumah, hal tersebut sudah jalan. Ia tidak akan tanda tangan kalau angkanya tidak terpenuhi, karena memang aturannya segitu. Dari perumahan ini, hingga saat ini sudah ada 50 rumah.
"Dan ini semua, petugas kami ke lapangan tidak mungut duit, jadi masyarakat langsung bayar ke bank, untuk meminimalisir kebocoran, kemarin kami sudah launching segera mungkin, untuk menghindari kebocoran dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB ini," kata Herjoni.