Jakarta, Gatra.com - Direktur Halal Control Gesellschaft mit beschränkter Haftung (GmbH), Mahmoud Tatari mendesak kepolisian untuk segera menetapkan terduga oknum kasus dugaan pemerasan sertifikasi halal MUI, Mahmoud Abo Annaser, sebagai tersangka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap tuduhan yang dialamatkan Tatari bersama kuasa hukumnya kepada MUI dalam pusaran kasus tersebut bermotif politis.
"Apa yang di tuduhkan oleh Mahmoud Tatari telah terbukti dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan cenderung fitnah serta memiliki agenda politis dalam rangka perebutan pengaruh atau hegemoni kepimpinan lembaga halal dunia," ucap Pengacara MUI, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Gatra.com, Rabu (24/7).
Ikhsan mengatakan perbuatan yang dilakukan Tatari cenderung mengumbar fitnah. Padahal Mahmoud Tatari melalui pengacaranya di Indonesia tidak dapat membuktikan bahwa MUI telah menerima aliran dana dari Mahmoud Tatari. MUI menurutnya tidak pernah memungut uang satu sen pun dari Tatari dalam kasus yang dilaporkan itu.
Terkait dugaan motif politis, Ikhsan mengatakan hal tersebut dapat dibuktikan dari tindakan Tatari yang telah menarik diri dari keanggotaannya di World Halal Food Council (WHFC) yang dipimpin MUI ke World Halal Council (WHC) yang dipimpin Malaysia. Bukti lainnya menurut Ikhsan adalah surat-surat yang disebarkan di berbagai instansi seluruh dunia dan media internasional yang selalu berkaitan dengan agenda politis.
"Tatari mengangkat isu ini pada saat proses seleksi BPJPH di tahun 2017, kembali Tatari menyebarkan berita fitnah di tanggal 9 April, 14 Maret, dan 15 April 2019, saat menjelang pemilu pilpres. Lalu pada tanggal 12 Juli 2019 sampai dengan hari ini. Dimana ada agenda-agenda nasional kenegaraan," tambah Ikhsan.
Mengomentari tentang oknum penerima suap sertifikasi halal, Mahmoud Abo Annaser, MUI menurutnya akan berupaya melakukan pendalaman dan menggali informasi lebih lanjut.
"Kami sedang berupaya untuk bertemu dengan Abo Annaser untuk dapat mendalami fakta yang sesungguhnya untuk menemukan kebenaran materiil," ucapnya.
Pendalaman terhadap Abo Annaser, terang Ikhsan, perlu dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui kronologi dan runut kasus. Pengungkapan itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi MUI untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.