Home Politik Kuasa Hukum PA Berdebat Dengan Hakim MK Terkait Saksi

Kuasa Hukum PA Berdebat Dengan Hakim MK Terkait Saksi

Jakarta, Gatra.com- Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berdebat terkait jumlah saksi dari Partai Aceh (PA). Dalam perkara ini, Partai Aceh sebagai pihak terkait untuk perkara yang dimohonkan Partai Nasdem untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dapil Bireun II dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil V.

Perdebatan bermula ketika Arief mengetahui bahwa Kuasa Hukum Partai Aceh menghadirkan dua orang saksi untuk perkara tersebut. Padahal, ketentuannya, pihak terkait hanya boleh mengajukan seorang saksi untuk satu perkara.

"Kemarin kan sudah diumumkan, untuk para pemohon (mengajukan saksi) tiga maksimal kalau dapilnya banyak pun tiga (saksi), untuk termohon juga tiga (saksi), untuk terkait satu (saksi)," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Mendengar penjelasan Arief, Kuasa Hukum Partai Aceh, Sayuti Abubakar, terus membantah. Ia tetap mengajukan dua orang saksi, satu saksi dapil II dan satu lainnya untuk dapil V.

"Mohon izin yang mulia, waktu kami terima pemberitahuannya melalui email itu kan dipisah juga, DPRA lain yang untuk DPRK juga lain," ujar Sayuti.

"Enggak itu enggak gitu, salah pengertian Anda," kata Arief.

"Beda, yang mulia," Sayuti tak mau mengalah.

"Loh kok beda, yang nentukan itu sini atau sana?" Tegas Arief.

Kalimat Arief memancing tawa peserta sidang.

"Tapi yang kami terima kan beda, yang mulia," kata Sayuti yang juga sambil tertawa.

Arief lalu meminta Sayuti untuk memahami lagi aturan mengenai jumlah saksi. Bahwa pihak terkait maksimal hanya boleh mengajukan satu saksi untuk satu perkara meskipun dapilnya banyak.

Arief juga menyinggung dalam perkara pilpres yang dapilnya seluruh Indonesia, pihak terkait maksimal menghadirkan 15 orang saksi.

"Masak kok seluruh Indonesia Pilpres aja 15 (saksi) kok, (perkara ini) ada dapil 2, kecil-kecil, kok minta dua (saksi) , kan nggak logis itu," kata Arief.

Akhirnya, Sayuti pun menyerah. Ia memutuskan hanya mengajukan satu orang saksi dalam perkara tersebut.

"Siap, yang mulia. Kami mengajukan satu (saksi) yang mulia, nama itu M. Johny," katanya. 

171