Home Politik Hakim MK Tegur Saksi yang Baca Ulang Isi Permohonan

Hakim MK Tegur Saksi yang Baca Ulang Isi Permohonan

Jakarta, Gatra.com - Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi menegur Muslidar yang merupakan saksi dari partai PKS. Muslidar ditegur karena dinilai tidak memberikan kesaksian melainkan membacakan ulang permohonan pemohon.

Hal itu terjadi saat majelis hakim memeriksa permohonan PKS yang teregister dengan nomor perkara 07-08-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Saat itu, Muslidar ditanya oleh hakim konstitusi Arief Hidayat mengenai apa yang menjadi permasalahan. Lantas, Muslidar menjelaskan soal kejanggalan soal daftar pemilih khusus (DPK) di Kecamatan Singkil Aceh, Desa Pulosari.

"Ini masalah DPK di Kecamatan Singkil Desa Pulosaro, DPK itu daftar pemilih khusus. Salah satunya masalahnya Desa Pulosaro ada sekitar 4 TPS. Contoh TPS 2 terdaftar 1 orang DPK pengguna hak pilih jadi 5 orang. Jadi kami temukan bahwa di C1 itu yang terdaftar 1 orang kok yang menggunakan hak pilih 5 orang," ucap Muslidar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Muslidar menjelaskan adanya temuan soal kejanggalan DPK yang diduga ada penggelembungan suara di Singkil Aceh. Menurut Muslidar, soal temuan DPK itu pihaknya sudah mengajukan keberatan ke KPU Aceh namun belum ditindaklanjuti.

"Tapi kan begini setelah kita lakukan keberatan di tingkat PPK, kita memastikan apakah KPPS yang salah tulis atau benar mengisi begitu kita mau buktikan," kata Muslidar.

"Gimana itu, diselesaikan?" tanya Arief.

"Nggak Yang Mulia," jawab Muslidar.

Selain itu, Muslidar mengaku juga mengadukan hal itu ke Bawaslu. Akan tetapi saat Muslidar ingin menerangkan kembali tiba-tiba Hakim Konstitusi, Enny memotong.

Secara tegas  Enny mengatakan bahwa Muslidar tidak memberikan keterangan selaku saksi dari PKS. Muslidar dinilai hanya membaca ulang permohonan pemohon.

"Sebentar, Pak, Bapak ini dari tadi saya perhatikan Bapak itu hanya membaca permohonan pemohon. Bapak kan saksi, kalau Bapak saksi harusnya Bapak menyampaikan apa yang jadi kesaksian Bapak gitu loh," kata Enny kepada Muslidar.

Enny menuturkan bila hanya membaca permohonan pemohon majelis hakim sudah mengetahui semua. Enny meminta Muslidar memberikan keterangan yang diketahui di lapangan bukan mengulang surat permohonan.

"Ini kan sudah saya baca kemarin (surat permohonan) sudah saya coret-coret untuk dipertimbangkan yang mana ini. Tapi Bapak harus sampaikan sesuai dengan apa yang diketahui," ujar Enny. 

108