Home Politik Pledoi, Terdakwa Suap SPAM PUPR Nyanyi Lagu Rohani

Pledoi, Terdakwa Suap SPAM PUPR Nyanyi Lagu Rohani

Jakarta, Gatra.com - Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif di Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat P Nahot Simaremare, menyanyikan lagu rohani "Walau Ku Tak Dapat Melihat" karya Grezia Epiphania saat menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5).

"Walau ku tak dapat melihat semua rencana-Mu Tuhan namun hatiku tetap memandang pada-Mu Kau tuntun langkahku. Walau ku tak dapat berharap atas kenyataan hidupku namun hatiku tetap memandang pada-Mu Kau ada untukku," demikian sepotong senandung Anggiat di persidangan.

Dalam pledoinya, Anggiat juga mengutarakan permohonan maafnya. Ia mengaku lalai dalam menjalankan tugas. Untuk itu, Anggiat meminta agar Majelis Hakim dapat meringankan hukumannya dalam putusan nanti.

Baca juga: Dakwa Kasatker Proyek Air Minum Terima Suap Rp 4,9 Miliar dari Pengusaha

"Dalam penyampaian pledoi peribadi ini saya memohon keringanan hukuman kepada Yang Mulia Majelis Hakim," kata Anggiat memohon.

Anggiat dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,9 miliar dan US$5.000. Uang itu diterimanya darii Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; serta dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Selain itu, Anggiat juga menerima uang Rp1,2 miliar dari Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Duta Hutama. Suap itu sebagai pelicin pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Baca juga: KPK Periksa 8 Saksi Soal Aliran Dana Suap Proyek Air Minum

Selain menerima suap, Anggiat juga dibuktikan jaksa menerima gratifikasi yakni Rp10,058 miliar; US$ 348.500, SGD 77.212, dan AUD 20.500. Kemudian, HKD 147.240, € 30.825 dan £ 4.000 Pound, RM 345.712, RMB 85.100, KRW 6.775.000, THB 158.470, JPY 901.000, VND 38.000.000, ILS 1.800, dan TRY 330.

Pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan tugasnya selaku Kasatker yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Cipta Karya.

Jaksa menilai Anggiat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

196