Jakarta, Gatra.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) untuk menjelaskan terkait pergantian direksi dalam perusahaan. Pasalnya, diduga terdapat penggunaan wewenang yang tidak sah.
"Mereka yang melaksanakan ini kan Board of Director-nya dong, ada komisarisnya. Semua yang terlibat kita panggil," terang Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Selasa (23/7).
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mempelajari hasil dari diskusi yang telah dilakukan oleh para pemegang saham di KIJA. "Hal yang kita luruskan itu adalah bagaimana pelaksanaan yang kemarin, mana hasilnya. Itu didiskusikan dulu, itu dulu yang kita klarifikasi," tambah dia.
Baca Juga: Diduga Ada 'Acting in Concert' Dalam Default KIJA
Seperti diketahui, dalam Rapat Umum Pemilik Saham Tahunan (RUPST), Sugiharto diangkat selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris melalui voting 52,11% suara pemegang saham. Masalahnya, jumlah suara tersebut melebihi suara yang dimiliki oleh Permitted Holders berdasarkan syarat dan kondisi dari Notes.
PT Imakotama Investido (Imakotama) yang hanya memiliki porsi 6,387% saham, disebut telah bertindak secara bersama-sama dengan beberapa pemegang saham lainnya (acting in concert).
Sebelumnya, di dalam keterbukaan manajemen KIJA di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) per 22 Juli 2019 dikatakan, beberapa investor melalui kuasa hukumnya, telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Juli 2019. Pasalnya, pergantian direksi dari KIJA tersebut berpotensi membuat perusahaan mengalami default atau rugi. Selain itu, usulan perubahan jajaran pengurus disebut telah melanggar hukum.