Jakarta, Gatra.com - Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pileg 2019 hari ini kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Mahkamah melakukan proses pemeriksaan saksi dan ahli menggunakan video conference. Untuk sidang ini terkait dengan sengketa Pileg di wilayah Aceh.
Majelis hakim mulai saksi dari pemohon. Pada perkara ini terdapat 11 perkara yang akan ditangani di panel 1. Selain menghadirkan saksi di ruang sidang, para saksi juga dihadirkan melalui panggilan video. Pihak pemohon yang mengajukan saksi melalui video conference yakni Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar
Partai Aceh mengajukan saksi yakni Efendi, Khalil Margatilah, Ibrahim. Kemudian Partai Demokrat mengajukan saksi yakni Agusta Muchtar, Muhammad Khaidir, dan Wahidin. Lalu dari Partai Golkar mengajukan saksi Maimunah, Ainal Marsiah, dan M Iqramullah.
Baca Juga: Arief: Alat Bukti Dokumen Lebih Penting
"Sekarang disambungkan ke vicon di Fakultas Hukum Unsyiah. Selamat pagi Fakultas Hukum Unsyiah," kata hakim Arief Hidayat di Jakarta, Rabu (24/7). "Petugas siap? Tolong disiapkan nama-nama saksi yang diambil sumpah," imbuhnya.
Ketua majelis hakim panel 1 Anwar Usman pun memimpin pemanggilan sumpah saksi. Para saksi kompak mengikuti ucapkan Anwar Usman.
"Silahkan duduk kembali ke tempat. Nanti menunggu giliran. Terima kasih," ujar Arief.
Baca Juga: Hakim MK I Dewa Palguna Tegur Kuasa Hukum PPP
Arief pun berkelakar karena saksi yang diperiksa melalui video conference sangat banyak maka hakim terpaksa harus teriak-teriak. "Ini kalau banyak melalui vicon, hakimnya terpaksa suara ekstra dua kali. Jadi makannya 3 piring nanti, harus teriak-teriak," ucap Arief tergelak.
Sidang pun langsung dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Satu per satu saksi mulai dimintai keterangan oleh majelis hakim.