Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus makar dan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, kembali digelar. Hari ini, agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kivlan telah menunjuk penasehat hukumnya sendiri, Pitra Romadhoni, menjadi saksi fakta dalam persidangan yang diagendakan dimulai pukul 09.00. Namun hingga pukul 11.30 sidang belum juga dimulai.
Baca Juga: Surat Jawaban Polisi Atas Gugatan Kivlan Zen di Praperadilan
"Ini kan sidang praperadilan. Saya diminta Kivlan Zen untuk memberikan keterangan kesaksian dengan sebenar-benarnya terhadap penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti oleh Polda Metro Jaya," kata Pitra di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (24/7).
Menurut Pitra, sidang praperadilan ini harus ada hukum pembuktian. Diperlukan barang bukti seperti saksi fakta, ahli, dan barang bukti lain seperti surat surat.
"Hari ini sidangnya itu pembuktian. Di sinilah letak pembuktian benar atau tidaknya proses administrasi, seperti penangkapan dan penahanan itu sesuai dengan prosedur KUHP. Kalau tidak benar, ya Pak Kivlan Zen harus dibebaskan dan dia tidak ditahan," ujar Pitra.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zen Sepakati Langsung Pembuktian
Pitra menambahkan, yang akan dia sampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan apa yang dialami oleh Kivlan. Baru kemudian hakim yang akan menguji apakah proses penahanan Kivlan Zen ini sah sesuai KUHP atau tidak.
"Saya juga minta kepada hakim kalau memang ini tidak sesuai dengan prosedur, atas pertimbangan hakim, hakim memutus dengan keadilan. Kalau bisa Kivlan Zen ini di bebaskan dari segala tuntutan," pungkasnya.