Home Kesehatan Kreasi Penyandang Disabilitas Mental Ini Sukses Ekspor

Kreasi Penyandang Disabilitas Mental Ini Sukses Ekspor

Banjarbaru, Gatra.com - Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita menunjukkan kekagumannya saat meninjau program rehabilitasi yang dilaksanakan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Budi Luhur, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Di sini para penerima manfaat diberikan bekal keterampilan sehingga mampu mengembangkan kreatifitasnya. Bahkan hasil kreasi mereka bisa menembus pasar ekspor ke Timur Tengah.

"Saya melihat pembinaan terhadap para penerima manfaat telah membawa kemajuan sangat positif. Mereka sudah bisa diajak berkomunikasi. Bahkan ada proses belajar dan pembinaan vokasional, sehingga bisa mengembangkan potensi kreatif mereka. Dengan cara ini, diharapkan mereka bisa mandiri saat kembali ke tempat asal," kata Mensos saat mengunjungi BRSPDM Budi Luhur di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (23/7).

Baca Juga: Arsul: Perlu Revisi UU Narkotika Agar Lapas Tak Padat

Para penerima manfaat menerima bimbingan dan pelatihan sesuai minat serta kemampuan. Dengan demikian, mereka memiliki cukup bekal saat kembali ke masyarakat jika memang sudah selesai menjalani pembinaan. Ada beberapa kegiatan positif yang diberikan kepada penghuni balai. Meskipun sangat sederhana, tapi itu menunjukkan bahwa upaya Kemensos melalui balai dipastikan telah memenuhi hak hidup layak dan pengembangan kapabilitas fungsional para penyandang disabilitas mental.

"Kami melihat keterampilan yang diberikan cukup bagus dan mudah dikerjakan. Misalnya pembuatan telur asin dan pencetakan batako. Ini bisa menjadi bekal mereka membuka usaha di lingkungannya," ujar Agus. 

Bahkan sejumlah karya mereka diekspor ke Timur Tengah. Di balai, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mendampingi Mensos melihat karya para penerima manfaat berupa tasbih aneka warna.

Baca Juga: Meski Direhabilitasi, Pidana Narkoba Nunung Tetap Berlaku

 "Ya, meskipun volume belum begitu besar. Hal ini wajar sebab, juga diproduksi oleh penerima manfaat yang jumlahnya juga tidak banyak," tambah Agus.

Selain itu Mensos menekankan bahwa BRSPDM bukan tempat untuk menyembuhkan penyandang disabilitas mental melainkan sebagai rujukan atau pembinaan lanjutan dari proses penyembuhan yang dilakukan rumah sakit. Untuk layanan lanjutan secara hukum durasinya dibatasi hanya enam bulan.

BRSPDM Budi Luhur di Banjarbaru sebelumnya dikenal dengan nama Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Budi Luhur Banjarbaru yang telah berubah dengan didasarkan pada Permensos Nomor 18 Tahun 2018, tertanggal 9 Agustus 2018, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial. Regulasi ini sekaligus mendorong transformasi layanan penyandang disabilitas. Diantaranya BRSPDM tidak melayani Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Keberfungsian Sosial tetapi sekarang fokus pada Pemenuhan Hak Hidup Layak dan Pengembangan Kapabilitas Fungsional. 

 

575