Home Ekonomi APINDO Nilai RUU SDA Beratkan Pengusaha

APINDO Nilai RUU SDA Beratkan Pengusaha

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) memberatkan pelaku usaha. Hal ini terutama terkait dengan pengelolaan air oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta kurang jelasnya pemisahan fungsi sosial dan ekonomi penggunaan air.

"Semua penguasaan air oleh BUMN dan BUMD. Kalau bicara masalah air, tidak sedikit. Misal ambil contoh kawasan industri pemerintah tidak punya kemampuan sediakan air," ujar Ketua Umum APINDO, Hariyadi Soekamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7).

PIhaknya menyoroti apabila  AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) disamakan dengan SPAM (Sistem Perpipaan Air Minum) yang akan dikuasai negara melalui BUMN dan BUMD sebagaimana pasal 51 RUU,  akan mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga kerja. Selain itu akan menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha industri di Indonesia. 

Hariyadi berpendapat seyogianya SPAM merupakan perwujudan negara dalan menjalankan fungsi sosialnya, sedangkan AMDK merupakan wujud penerapan fungsi ekonomi penggunaan air sebagai bahan baku industri.

Ketua Kebijakan Publik Apindo, Soetrisno Iwantono mengungkapkan pihaknya keberatan dengan kewajiban pungutan sebesar 10% yang tercantum pasal 47 huruf g.

"Pada waktu ambil air sudah bayar ke pemerintah. Tapi dalam profitnya dikenakan lagi pajak penghasilan ditambah lagi 10 persen. Ini tidak masuk akal," ungkapnya.

PIhaknya juga keberatan kewajiban pelaku usaha untuk bermitra dengan pemerintah apabila mereka ternyata tidak mampu dari segi pendanaan. "Bayangkan kalau BUMN [dan BUMD] tidak sanggup investasi, maka air tidak tersedia bagi masyarakat. Kalau di-APBN kan besar sekali tanpa melibatkan swasta," tuturnya. 

Anggota Kebijakan Publik APINDO, Lucia Karina menyayangkan minimnya pelibatan kalangan industri dalam perancangan RUU SDA. Mereka kemudian telah melayangkan surat ke DPR dan presiden dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia mengungkapkan,nPasal 63 huruf f dan g RUU tersebut berpotensi melarang pelaku industri memproteksi sumber daya air vital karena memungkinkan akses air secara bebas. Padahal, sebagian industri membutuhkan sumber air yang aman, sehat, dan berkualitas.

Karina menyarankan perlunya harmonisasi kebijakan karena banaknya kebijakan yang tumpang tindih. "APINDO selalu siap menjadi partner pemerintah untuk menyusun strategi," tutupnya.

 

329